
NTT-News.com, Oelamasi – Satuan Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) milik PT Piala Jaya, Oesapa di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang sejak dua pekan terakhir nampak sepi. Tidak seperti biasanya SPBU tersebut selalu ramai, namun kali ini tak ada aktivitas pengantrean BBM oleh pihak konsumen maupun pengercer yang membeli dengan wadah Jerigen.
Nyonya Ance Ballo bersama anaknya dilokasi SPBU itu Senin, (23/05) sore mengungkapkan sejak beberapa pekan ini, SPBU itu ditutup karena kata petugas pihak pertamina tidak memberikan jatah BBM subsidi ke SPBU tersebut.
“Pertamina su (sudah) tutup dua minggu Kaka, kalo tidak salah ingat sekitar sejak Selasa minggu lalu, (10/05) kemarin. Kami tidak tahu masalah apa tapi dong, (Mereka karyawan) bilangnya habis bulan ini baru dibuka,” aku Ance.
Ketika diceritakan wartawan soal pemberitaan sebelumnya di media ini bahwa, Jual dalam jerigen yang sering dilakukan pertamina tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan sesuai kentuan seperti dikatakan Branch Manager Pertamina NTT, dirinya menduga ada kaitannya pemberitaan tersebut. “Berarti mungkin karena masalah itu sudah, sehingga pertamina tutup,” sanggah Ance.
Seingat Ance, pengisian hari terakhir di SPBU itu selasa lalu dengan Jumlah 8 Ton Liter terbagi atas BBM Subsisdi Jenis Solar dan Premiun tapi dia yang keseharian sering membeli Premium untuk mengairi sawah miliknya, pada saat tidak kebahagiaan BBM karena terlebih dahulu habis terjual.
“Petugas kasih tau jatah minyak mereka 8 Ton diisi sore hari langsung habis karena saat itu, orang datang antrean dengan jerigen jadi mereka beli habis semuanya. Disini kaka paling banyak yang beli dari Amarasi, petugas bilang begitu, kaka,” tuturnya
Sebelumnya Penanggungjawab SPBU Oesao Fransisca Morest membuat pernyataan bahwa pendistribusian BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar menggunakan wadah jerigen tidak bermasalah asalkan melalui tahapan sosialisai terlebih dahulu, kemudian bagi pembeli atau pengusaha diharuskan menyertakan rekomendasi dari pemerintah setempat.
“Jual di jerigen ada aturan kaka. Seperti saya jelaskan aturan itu ya… harus ada rekomendasi,” kata Fransisca.
Menurut Fransisca, Rekomendasi yang selama digunakan pihaknya untuk mendistribusikan ke tingkat pengecer atau langsung itu, yakni Rekomensasi Pemerintah Provinsi/Kabupaten, ataupun Desa terkait.
Ketika itu, wartawan meminta salinan rekomendasi dari pemerintah, Fransisca menunjukan beberapa rekomdasi tersebut. Namun, dengan ketilitian kecermatan wartawan ternyata ditemukan salah satu rekomemdasi pengecer yang dari Desa Pukdale yang dikeluarkan Kepala Desa setempat yang sudah kaduluarsa. (George)