
Atambua, NTT- News.Com – Diduga melakukan kekerasan fisik dan penghinaan terhadap seorang wanita berinisial R yang bukan kekasih, Seorang pria berinisial D, yang diketahui sebagai petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua, kabupaten Belu dilaporkan ke atasannya.
Peristiwa tersebut tidak saja memalukan dan tidak terpuji tetapi juga mencoreng Citra institusi pemasyarakatan.
Diketahui peristiwa memalukan itu dilaporkan terjadi pada Sabtu dini hari (14/02/2026) sekitar pukul 00.00 WITA di kawasan Kilometer 3 Atambua, tepatnya di area parkir dekat Atambua Plaza.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban dan terduga pelaku sedang berkumpul bersama rekan-rekan mereka di sebuah kafe. Ketegangan muncul saat acara usai dan korban menolak ajakan pelaku untuk pulang bersama.
Penolakan tersebut diduga memicu cekcok mulut yang berujung pada tindakan fisik. Korban mengaku sempat dicekik dan ditarik secara paksa hingga jam tangannya rusak. Selain kekerasan fisik, pelaku juga diduga melontarkan kata-kata makian yang merendahkan martabat korban.
Dugaan ini diperkuat dengan beredarnya tangkapan layar percakapan korban kepada rekannya. Dalam pesan tersebut, R meminta bantuan agar peristiwa yang dialaminya dipublikasikan untuk mendapatkan keadilan.
”Kak, bisa minta tolong? Tolong viralkan laki-laki ini. Dia sudah (diduga) memukul saya, padahal kami tidak ada hubungan apa-apa. Tiba-tiba dia merusak barang saya dan memaki saya dengan sebutan tidak pantas. Saya tidak terima,” tulis korban dalam pesan singkat yang menggunakan dialek lokal.
Dalam pesan tersebut, korban juga memastikan bahwa pelaku merupakan oknum yang bekerja di Lapas Atambua dan kejadian berlangsung di sekitar Kafe Kembar.
Namun hingga kini, belum ada informasi resmi apakah korban telah melaporkan kejadian ini secara formal ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Belu.
Menanggapi isu yang beredar, Kepala Lapas (Kalapas) Atambua, Bambang Hendra Setyawan, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini melalui mekanisme internal.
”Kami saat ini masih melakukan klarifikasi internal. Agar informasinya berimbang, mohon beri kami waktu sampai pemeriksaan awal selesai,” ujar Bambang melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (16/02/2026).
Bambang menegaskan bahwa institusinya tidak akan tinggal diam jika bawahannya terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kode etik.
”Prinsip kami, bila terbukti ada pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Mohon waktu,” Pungkasnya.***




