Dianggap Berbohong, Hakim Tipikor Ancam Saksi Akan Panggil Bupati SBD

0
203
Ketiga Saksi, Yakni Frimery Arlini Paila Bauka Keremata selaku ketua unit pelayanan pengadaan barang dan jasa, Zet Kaka Pakereng selaku ketua pokja dan Enos Buku selaku anggota pokja
Ketiga Saksi, Yakni Frimery Arlini Paila Bauka Keremata selaku ketua unit pelayanan pengadaan barang dan jasa, Zet K. K. Pakereng selaku ketua pokja dan Enos Bulu selaku anggota pokja saat diperiksa di Pengadilan Tipikor

NTT-News.com, Kupang – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas 1A Kupang ancam tiga saksi kasus korupsi pembangunan pasar Waimangura di Sumba Barat Daya yang menyeret kedua terdakwa Robby Chandra selaku kontraktor dan Thomas Didimus Ola Tokan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pasalnya ketiga saksi yang yakni Frimery Arlini Paila Bauka Keremata selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa, Zet K. K. Pakereng selaku Ketua Pokja dan Enos Bulu selaku anggota Pokja, tetap terus berbicara tidak tahu soal pencairan dana dan proses pembangunan Pasar Waimangura SBD yang telah merugikan negara Rp. 538.194.617 rupiah pada tahun anggaran 2015 lalu.

Ketua majelis hakim Jimmi Tanjung, menilai ketiga saksi sangat berbelit-belit saat memberikan keterangan untuk kedua terdakwa Robby Chandra dan Thomas Didimus Ola Tokan.

“Kesaksian berbelit-belit dalam persidangan nanti kita akan panggil bupati anda memberikan keterangan dipersidangan jika anda berbelit dipersidangan ini, karena sebelumnya anda di sumpah. Jika bupati anda tidak datang memberikan keterangan di persidangan, ya kita akan panggil secara paksa, karena ini menyangkut persoalan kerugian negara,” tegas ketua majelis hakim Jimmi Tanjung di pengadilan Tipikor Kupang Rabu, 10/1/2018 pukul 19.00 wita.

Usai diancam ketiga saksi tersebut, ketua majelis hakim langsung ketuk palu untuk di tunda pada Kamis 11 Januari 2018. “Sidang ini ditunda di tunda pada Kamis 11 Januari 2018, besok dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi,” kata Jimmi seraya meninggalkan tempat persidangan.

Seperti diketahui, sidang hari ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi, dipimpin ketua majelis hakim Jimmi Tanjung didampingi dua hakim anggota Ipnu Kholik dan Ahlim Muhtarom, Jaksa Penuntut Umum. Catur, sedangkan kedua terdakwa Robby Chandra dan Thomas Didimus Ola Tokan di dampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni Nofan Manafe, Nikolaus Kelomi, Fransisko Besie, Lesli Lai serta Petrus Ufi. (Smr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini