NTT-News.com, Kefamenanu – Terbelit-belitnya BLT Dana Desa hampir ditemukan di setiap desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan tingkat pemahaman yang berbeda. Ada beberapa desa di TTU melarang menerima BLT Dana Desa mulai dari aparat desa, Pengusaha, pedagang, Kader Posyandu hingga Linmas.
Namun, Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Sau Fernandes, S.Pt saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati TTU mengatakan, BLT Dana Desa menggunakan Dana Desa. Untuk memperlancar kegiatan pembagian BLT tersebut relawan Covid-19 segera dibentuk dengan tugas melakukan pendataan secara organisir. Organisir tersebut di Ketuai oleh Kepala Desa, Wakil Ketuanya Ketua BPD dengan melibat semua komponen masyarakat yang berada di sekitar desa.
“Mereka mendata kemudian menemukan sudah mendapatkan bantuan PKH, Rastra dan bantuan sosial lainnya tidak boleh masuk sebagai penerima BLT Dana Desa ini. Memang ada yang belum paham betul terkait mekanisme penyaluran BLT karena sesuai dengan surat edaran menteri Desa, sesuai dengan presentasinya,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait dengan BLT Dana Desa untuk Kader Posyandu dan Linmas berhak terima bantuan tersebut bahkan aparat desa yang juga dapat terima BLT tersebut tergantung musyawarah bersama dan jika dalam musyawarah bersama ditingkat desa masyarakat semua menyetujui maka aparat desa berhak mendapatkan BLT.
“Iya, kader posyandu dan linmas berhak terima BLT Dana Desa. Ini bukan soal mampu dan tidak mampu tapi ini soal dia tidak berproduktif. Dilarang tinggalkan rumah maka jelas orang mampu atau tidak mampu tidak ada penghasilan jadi aparatur desa dan ini solusi yang disiapkan oleh pemerintah, dan tidak boleh Kepala Desa putuskan sendiri sesuai protol covid-19,” jelasnya.
Penulis: Laris Mataubana