
NTT-NEWS.COM, Kupang – Dewan Pers Republik Indonesia menggelar Seminar tentang kemerdekaan pers di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk melihat dan mengetahui bagaimana kebebasan Pers di daerah itu.
Kegiatan itu belangsung di Hotel Silvya yang dihadiri oleh beberapa anggota Dewan Pers, para pemimpin redaksi media Online dan wartawan yang di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan empat pembicara yakni, Imam Wahyudi (anggota dewan pers), Simon Petrus Nili (Pemimpin Redaksi Timor Expres ) dan Chritiana Chelsie Chan (anggota Pokja Hukum Dewan Pers) serta Akademisi Ilmu Komunikasi Undana, Jefry Manafe.
Dalam materinya Imam Wahyudi menyebutkan bahwa jika di bandingkan dengan negara lain, kemerdekaan pers di Indonesia masih lemah, namun para pekerja pers sudah berusaha semaksimal mungkin. ”Kita saja kalah dari Singapore dan Malaysia, kita kalah karena disana tidak ada pers yang yang berani,” tegasnya.
Menurut dia, insan pers mempunyai beberapa kewajiban diantaranya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi, sehingga insan pers wajib memberikan informasi yang benar dan akurat.
“Pers ada untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. (lorenz)