Dari Arisan Hingga Koperasi dan RAT Pertama

0
344
Koperasi Ora Et Labora
Koperasi Ora Et Labora
Koperasi Ora Et Labora

NTT-News.com, Kupang – Berawal dari kelompok Arisan hingga menjadi sebuah Koperasi yang beranggotakan tim dari arisan kelompok yang sudah berjalan.

Koperasi itu namanya Ora ET Labora, beranggotakan 32 yang juga terdiri dari berbagai profesi. Bahkan ada juga seorang anggota DPRD Kabupaten yang saat ini menjabat Ketua Komisi B, Agustinus Tanau. Beliau adalah salah motivator kesuksesan berdirinya koperasi tersebut.

“Saya salah satu anggota dan hanya memotivas anggota yang lain agar koperasi ini bisa terus berjalan dan dapat membantu mensejahterakan anggota,” kata Agus Tanau yang ditemui wartawan di lokasi tempat dihelatnya Rapat Tahunan Anggota (RAT) pertama Koperasi Ora Et Labora, Jumat 16 September 2016.

Dia menjelaskan bahwa Koperasi tersebut berdiri atas inisiatif bersama dari anggota 4 kelompok arisan yang ada di Kecamatan Fatuleu, semuanya terdiri dari 32 anggota. “Ke depan kami berharap jumlah ini bertambah. Karena Koperasi yang sehat itu harus ada peningkatan,” katanya.

Melaui RAT Pertama itu dirinya berharap agar dapat menghasilkan musyawara dan mufakat yang baik dalam menyusun program kerja untuk menambah anggota dan memutuskan soal bunga pinjaman untuk setiap anggota koperasi. Selain itu dalam RAT tersebut juga bisa mempertanggungjawabkan masa kerja yang telah dilewati.

Koperasi ini, lanjutnya, diharapkan agar menjadi wadah yang dimanfaatkan kelompok-kelompok usaha dan pertanian bisa memanfaatkan ini sebagai wadah untuk gotong royong pembangunan masa depan anggota.

“Walaupun sudah ada peningkatan dari arisan menjadi Koperasi, tetapi Arisan ini juga masih tetap jalan, dan saat ini ada 4 kelompok Yang tetap jalan. Semua anggota masih di seputaran Kecamatan Fatuleu, yang terdiri dari Desa Naunu, Desa Kuimasi, Kelurahan Fatuleu I dan Kelurahan Fatuleu II,” tuturnya.

Sebagai bagian dari sikap gotong royong sebuah koperasi, Koperasi ini juga menyediakan Dana Duka sebesar Rp 1 juta, Dana Rawat Inap Rp 500 ribu, jika anggota mengalami sakit dan rawat inap. Semua itu dari Dana Sosial yang dibebankan setiap anggota selama satu tahun sebesar Rp 50 ribu, dan Simpanan Pokok serta simpanan wajib Rp 10 ribu untuk setiap anggota setiap bulan. (rey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini