HukrimNews

Cekik Wartawan, Purek I Universitas PGRI Terancam Penjara 2 Tahun

×

Cekik Wartawan, Purek I Universitas PGRI Terancam Penjara 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Kupang AKBP Budi Hermahawan
Kapolresta Kupang AKBP Budi Hermahawan
Kapolresta Kupang AKBP Budi Hermahawan

NTT-NEWS.COM, Kupang – Cekik wartawan AFB TV yang sedang meliput demonstrasi mahasiswa di Universitas PGRI Nusa Tenggara Timur (NTT), pembantu Rektor (Purek) I Universitas itu, Darmanto Kisek, terancam hukuman penjara selama dua tahun.

Bukan saja ancaman hukuman penjara dua tahun, tetapi Darmanto juga diacam untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, akibat mencekik Wartawan AFB TV, Ansel Lake, saat meliput demo Mahasiswa di halaman Universitas PGRI NTT, Rabu (30/3/2016) kemarin. (Baca juga: Cekik Wartawan dan Minta Duel, Purek I Universitas PGRI Dipolisikan)

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan menjelaskan, pelaku pencekik Wartawan yang juga adalah Pembantu Rektor (Purek) I Universitas PGRI NTT itu dipersangkakan sesuai pasal 18 undang-undang Pers tahun 1999, tentang menghalang-halangi tugas jurnalistik.

“Jika terbukti melanggar pasal 18 UU Pers tahun 1999, yang bersangkutan (Pelaku) terancam hukuman penjara dua tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” ungkap Budi Hermawan, Kamis (31/3/2016) di Mapolresta Kupang Kota.

Menurut Budi, saat ini pihaknya telah mengambil keterangan dari saksi korban dan dua saksi lainnya yang melihat langsung kejadian tersebut. Saksi tersebut merupakan dua orang Wartawan yang pada saat itu bersama korban meliput demonstrasi Mahasiswa di universitas PGRI NTT.

Saat ini juga, tambah Budi Hermawan, pihaknya akan segera mengirimkan surat ke Dewan Pers untuk menghadirkan saksi ahli demi memperlancar proses penyidikan kasus tersebut.

“Karena ini berkaitan dengan pers, maka kami juga akan mengahadirkan saksi ahli yang ditunjuk Dewan Pers,” pungkas mantan Kapolres Sikka ini. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *