NTT-News.com – Camat Wewiku menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menandatangani surat rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Lorotolus yang diajukan oleh Penjabat Kepala Desa Lorotolus.
Demikian disampaikan Oleh Yohanes Klau Seran, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (02/02/2026).
“Saya sudah memanggil Penjabat Kepala Desa dan beliau membawa surat rekomendasi untuk ditandatangani. Tadi saya baru menandatangani surat rekomendasi pemberhentian perangkat desa Lorotolus,” ujar Yohanes Klau Seran.
Lebih lanjut, Camat Wewiku menjelaskan bahwa pergantian atau pemberhentian perangkat desa dilakukan dengan alasan penyegaran dalam struktur pemerintahan desa.
“Alasannya untuk penyegaran dalam pemerintahan desa,” tambahnya.
Meski demikian, muncul dugaan bahwa pemberhentian perangkat desa telah dilakukan sejak 11 Januari 2026 tanpa melalui prosedur resmi. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, pemberhentian perangkat desa baru dapat dilakukan setelah adanya rekomendasi tertulis dari camat, serta diketahui oleh Bupati dan Dinas PMD, bukan sekadar melalui pemberitahuan di media sosial atau grup WhatsApp.
Diberitakan Sebelumnya, bahwa Penjabat Kepala Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, diduga memberhentikan sejumlah perangkat desa tanpa melalui prosedur administrasi yang semestinya.
Pemberhentian tersebut disebut dilakukan tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari Camat Wewiku, tanpa tembusan kepada Bupati Malaka, serta tanpa pemberitahuan resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, pemberhentian perangkat desa hanya disampaikan melalui pesan di grup WhatsApp, tanpa disertai Surat Keputusan (SK) maupun dokumen rekomendasi resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintahan desa.
Camat Wewiku Yohanes Klau Seran, saat dikonfirmasi media ini pada Jumat, 30 Januari 2026, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menandatangani surat rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Lorotolus.
“Sampai saat ini kami belum menerima maupun menandatangani surat rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Lorotolus,” tegasnya saat itu.
Camat Wewiku juga menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan dengan alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
* Berusia genap 60 tahun;
* Dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
* Berhalangan tetap;
* Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa;
* Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius A. Y. Bria, S.H., A.Kp., menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat usulan maupun rekomendasi pemberhentian perangkat desa dari Penjabat Kepala Desa Lorotolus.
“Sejauh ini kami dari PMD belum menerima surat pemberhentian perangkat desa. Saya bahkan belum mengetahui adanya pemberhentian tersebut. Ini akan menjadi atensi khusus dan saya akan memerintahkan kepala bidang untuk memanggil Penjabat Kepala Desa Lorotolus guna klarifikasi,” ujar Remigius Bria saat ditemui media di Kantor PMD Malaka, Jumat (30/01/2026).
Ia menegaskan, mekanisme pemberhentian perangkat desa wajib mengikuti prosedur yang jelas dan berjenjang, mulai dari usulan kepala desa, rekomendasi camat, persetujuan bupati, hingga proses administrasi di Dinas PMD.
“Aturannya sudah jelas. Tidak bisa mengganti perangkat desa secara sepihak. Meskipun kewenangan ada di desa, tetap harus tunduk pada prosedur dan hukum yang berlaku,” tegasnya.***








