NTT-News.com, Kupang – Calon Siswa Bintara Polri asal Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Indirawan (19) ditipu dan disekap oleh sepupunya sendiri yang merupakan anggota Polri Polda NTT bernama Bripka Hendra Yusuf.
Indirawan ditipu dan sekap selama 4 bulan di dalam sebuah kamar lantai 2 Asrama Polda NTT. Merasa kesal dengan perbuatan oknum anggota Polri tersebut, keluarga korban melayangkan laporan ke Polda NTT. Bripka Hendra Yusuf dilaporkan dengan perbuatan penipuan dan perampasan kemerdekaan orang, dengan tindak pidana umum dan perbuatan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polisi kepada Bidang Propam.
Korban Indirawan mengatakan bahwa setelah lulus SMA dirinya diajak oleh sepupunya tersebut untuk mendaftar menjadi calon siswa Bintara Polri di Polda NTT. “Waktu itu saya diajak sepupu saya ke Kupang untuk tinggal bersamanya di asrama Polda NTT. Terus terang saya percaya karena dia bukan orang lain bagis saya. Dia beralasan juga di keluarga supaya memudahkan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan seleksi calon siswa Polri,” tandas Indirawan, Selasa 5 April 2016.
Setelah beberapa saat di Kupang, lanjutnya, dirinya disekap dalam kamar dan tidak dapat keluar dari asrama, saat makanpun Indirawan mengaku begitu diberi makan pintu langsung dikunci lagi. “Penyekapan itu berlangsung selama hampir 4 bulan lamanya. Handphone milik saya juga disita agar tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga di kampung,” jelas korban.
Untuk mengelabui perbuatannya, pelaku menggunduli kepala korban lalu mengenakan seragam Polri, difoto kemudian dikirimkan ke keluarga korban. Hal ini dibuat pelaku agar meyakini Indirawan sudah lolos menjadi seorang anggota Bintara Polri.
“Saya diancam oleh pelaku, dia bilang kalau kau keluar dari asrama maka kau selesai,” ungkap korban menirukan ucapan pelaku, Bripka hedra Yusuf. (*/rey)