Bupati TTU & 30 Anggota DPRD Tidak Terima Gaji Selama 6 Bulan

0
238
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes

NTT-News.com, Kefamenanu – Bupati Timor Tengah Utara (TTU) dan 30 Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara tidak terima gaji selama 6 bulan.

Bupati dan 30 Anggota DPRD tidak terima gaji sebagai sanksi karena pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Induk tahun 2020 yang berlarut-larut hingga akhirnya harus ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada).

Penegasan penjatuhan sanksi tersebut ditegaskan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) melalui surat tertanggal 19 Juni 2020.

Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandes kepada awak media membenarkan dirinya bersama 30 Anggota DPRD tidak akan terima gaji selama 6 bulan kedepan sedangkan Wakil Bupati tidak akan di kenai sangsi pasalnya otorisator anggaran ada pada Bupati.

“Wakil Bupati memang tidak, karena otorisator anggarannya ada pada Bupati, ” tuturnya di kantor bupati TTU. Senin, (29/06/2020).

Selain itu dirinya menambahkan akan tetap melaksanakan tugasnya sebagai Bupati TTU.

“Tidak keberatan (terima sanksi), dan Saya akan bekerja seperti biasa,” tambah Bupati 2 periode itu.

Terpisah Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederik Bana menuturkan, pihaknya telah menerima surat dari Gubernur NTT terkait penjatuhan sanksi tersebut, dirinya mengaku terkait penjatuhan sanksi tersebut, dirinya selaku pimpinan DPRD telah menyampaikan kepada seluruh anggota.

Berdasarkan hasil rapat bersama pada Jumat, (26/06/2020) antara dirinya dan anggota DPRD lainnya, sepakat akan melakukan konsultasi ke pemerintah Provinsi. Hal itu lantaran semua tahapan berkaitan dengan pembahasan RAPBD Induk tahun 2020 sudah selesai dijalankan. Bahkan APBD induk tahun 2020 sudah ditetapkan pada tanggal 29 November 2019.

Namun kemudian oleh pihak eksekutif pada tanggal 30 November 2019, jelasnya, meminta kepada DPRD untuk mengamandemen keputusan penetapan APBD tahun 2020 tersebut.

“Sidang 3 itu kami lewati sesuai tahapan, penetapan anggaran tahun 2020 itu tertanggal 29 November 2019 akan  tetapi pada tanggal 30 November itu pemerintah daerah meminta kepada DPRD untuk mengamandemen palu kesepakatan (penetapan APBD induk tahun 2020),” tuturnya.

Penulis : Fridus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini