NTT-News.com, Kupang – Bupati non aktif Sumba Barat Daya (SBD), Markus Dairo Talu alias (MDT) terkesan ‘cuci tangan’ saat memberikan keterangan saksi di ruangan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas 1A Kupang, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Waimangura pada tahun 2015 dengan pagu sebesar Rp 5 milyar bersumber dari dana APBN.
Saat dicecar pertanyaan seputar tudingan dari saksi-saksi yang lebih dahulu diperiksa seputar keterlibatan dirinya dalam mengatur pemenang tender dan pertemuan di rumah Jabatan, Markus Dairo Talu, menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah meminta kepada saksi-saksi lain untuk melakukan pertemuan di rumah Jabatan dalam rangka membahas proses tender tender proyek yang gagal dibangun sebagaimana mestinya itu.
MDT menuding bahwa apa yang disebutkan para saksi terkait keterlibatan dirinya yang mengatur pemenang Tender Proyek Pasar Waimangura, dia membantah dan mengatakan bahwa proyek itu dilaporkan telah mengalami gagal tender dua kali oleh Kepala Dinas Koperasi, Ketua ULP dan Ketua Pokja Zet Pakereng.
Sebelumnya para saksi-saksi selalu menuding dan menyebut nama Bupati SBD Markus Dairo Talu terlibat dan dialah yang menelepon Kontraktor Robby Chandra untuk datang di rumah Jabatan pada September 2015 untuk mengerjakan proyek yang menyeret Robby Chandra dan PPK Masdy Making pusaran kasus korupsi proyek pembangunan pasar di daerah tersebut.
Menurut Markus, proyek itu di urus oleh Dinas Koperasi dan Perindag, prosesnya di tangani oleh ULP dan Pokja. Dia mengaku tidak pernah mengundang Robby Chandra dalam pertemuan di rumah Jabatan dan Ia juga mengaku bahwa pertemuan tersebut hanya dilakukan satu kali saja. “Saya tidak panggil. Dia (Robby Chadra) yang datang,” kata Markus di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis 8 Maret 2018 lalu dan sesekali menyeka keringatnya.
“Saya berani sumpah dan saya tidak tahu semua soal itu. Proses lelang melalui ULP Kabupaten SBD dan itu urusan Kadis Koperasi dan Peridustrian,” kata Bupati Markus Dairo Talu di ruang persidangan Tipikor.
Markus bahkan menyangkali mengenal Robby Chandra dari PT Nasional Jaya. Dia mengaku hanya mengenal Robby Chandra sebagai Ongko Borobudur yang memiliki Toko bernama Borobudur di Waikabubak Sumba Barat.
Dirinya juga mengaku tidak pernah melakukan intervensi kepada siapapun untuk memenangkan proyek tersebut. Proyek itu dilakukan proses lelang secara terbuka yang dimenangkan oleh PT. Nasional Jaya, dengan Direktur Roby Chandra.
“Saya tidak pernah intervensi. Proses lelang dilakukan terbuka. Saya mrmang kenal Roby Chandra sudah lama, dan saya tahu itu Ongko Borobudur bukan sebagai Direktur PT. Nasional Jaya,” kata Bupati MDT.
Lanjutnya, proyek tersebut merupakan proyek APBN, sehingga dirinya tidak berwenang memerintahkan Panitia ULP, untuk melakukan pembayaran secara 100 persen kepada PT. Nasional Jaya.
“Itu proyek APBN dan saya tidak berwenang atas proyek itu. Mereka datang tiba-tiba dan saya waktu itu terima mereka dengan celana pendek. Mereka sampaikan proyek itu sudah gagal tender dua kali. Dan saat itu saya sampaikan, lakukan proses lelang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata MDT.
Selain itu, MDT mengakui pernah berkomunikasi dengan Roby Chandra melalui telepon saat itu. Namun, bukan dirinya yang menelepon tetapi Roby Chandra. “Iya saya pernah dihubungi oleh Roby Chandra. Dan bukan untuk bicarakan proyek Pasar Waimangura. Dia telepon minta ketemu. Sebagai bupati, siapa-siapa saja bisa bertemu,” pungkas MDT.
Ditanya pula soal aliran dana yang diduga Markus ikut terlibat menikmati aliran dana dari Robby Chandra, Markus membantah bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Robby Chandra. Namun saat sidang berakhir, Robby Chandra yang ditemui media ini mengatakan bahwa dirinya tidak perlu omong, tapi apapun yang sudah dirinya berikan Tuhan-lah yang akan berperkara.
Kuasa Hukum Terdakwa Thomas Didimus Ola Tokan, Fransisco Besie setelah mencecar berbagai pertanyaan, Ia meminta kepada JPU dan Hakim untuk melakukan pemeriksaan bersamaan atau Konfrontir pernyataan saksi Dominggus Bulla yang kebetulan saat itu hadir mengantarkan berkas-berkas dugaan keterlibatan Bupati Markus Dairo Talu.
Namun permintaan Fransisco Besie ditolak hakim dengan maksud, semua pernyataan saksi tetap diterima dan dipelajari untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi pasar Waimangura itu.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, dipimpin Majelis Hakim Jimmi Tanjung Utama, di dampingi dua Hakim anggota, Ipnu Kholik, Ahlim Muhtarom, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleman Bolla. Sidang tersebut dihadiri pula terdakwa Robby Chandra dan Thomas Didimus Ola Tokan didampingi tim kuasa hukum Nikolas Kelomi, Petrus Ufi serta Fransiko Bernando Bessi. (Rm)