NTT-News.com, Tambolaka – Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Kornelius Kodi Mete mengatakan bahwa pengangkatan Plt Sekda SBD sudah benar dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada, sebab pengangkatan Bernadus Bulu untuk mengisi kekosongan. Demikian disampaikan Bupati Kornelius kepada wartawan media ini, Jumat 6 Maret 2020.
Dia mengakui bahwa pengangkatan Plt Sekda SBD, Bernadus Bulu menggunakan SK Bupati dengan nomor : BKPSDM.800/201/SBD/III/2020. Pengangkatan Bernadus untuk mengisi kekosongan pada jabatan Sekda sehingga mengangkat Plt.
Dirinya menuturkan, bahwa 7 hari sebelum masa jabatan Sekda Anthonius Umbu Zaza berakhir, dirinya telah mengusulkan satu nama, yakni Bernadus Bulu ke Gubernur NTT untuk ditetapkan dan selanjutnya dilantik sebagai Plt Sekda SBD.
“Saya tidak melantik Bernadus Bulu sebagai Plt Sekda SBD, tetapi saya mengangkat menjadi Plt Sekda sambil menunggu hasil dari Gubernur NTT untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda. Jika Gubernur NTT tidak mau melantik Bernadus Bulu, saya akan usulkan nama lain lagi,” tegas Kornelius.
Terkait polemik yang berkembang bahwa menyalahi aturan karena tidak mendapatkan persetujuan Gubernur NTT untuk Plt Sekda SBD saat ini, Kornelius menyatakan bahwa dirinya sangat paham dan menghargai proses serta aturan yang ada sehingga mengirimkan nama calon Plt Sekda 7 hari hari sebelum masa pensiun sekda defenitif.
“Proses ini tidak ada yang salah, saya angkat Pak Bernadus Bulu untuk isi kekosongan, jika pak Gubernur sesudah menyetujui nama yang saya usulkan maka tinggal dilanjutkan dengan pelantikan sebagai Plt Sekda. Sekarangkan baru angkat saja, nanti tinggal Lantik atau ganti nama lain,” jelasnya.
Untuk kepentingan sebagai Plt Sekda yang diangkat dengan SK, Kornelius mengaku telah mengutus Bernadus Bulu untuk melakukan koordinasi dengan KASN di Jakarta, Mendagri pihak terkait lainnya.
Penulis : lorens