
NTT-NEWS.COM, Kupang – Bupati Sumba Barat Jubilate Pieter Pandango sakit, rumah tahanan (Rutan) Klas 1A Kupang bersurat Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang, namun surat tersebut belum ditanggapi pihak PN.
Ketua PN Klas 1A Kupang, Ida Bagus Dwiyantara, S.H, M.Hum mengatakan, sampai saat ini majelis hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan Bupati Pandango, belum bersikap soal surat dari Rutan Kupang itu.
“Kami belum ambil sikap soal surat dari Rutan. Kami majelis hakim harus menyepakati dulu dan ambil sikap. Tapi sampai sekarang kami belum bersikap,” kata Ida Bagus.
Mengenai upaya penasehat hukum Bupati Pandango untuk penangguhan penahanan dan pengalihan penahanan dari Rutan Kupang ke Rutan Waikabubak, sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan dari Pandango maupun penasehat hukumnya. Karena itu, lanjutnya, majelis hakim belum bersikap untuk hal tersebut. “Belum ada permohonan yang masuk ke pengadilan,” ujarnya.
Sedangkan soal bisa tidaknya penahanan Pandango dialihkan ke Rutan Waikabubak, Sumba Barat, Ida Bagus mengatakan, belum bisa dilakukan sebab majelis harus bermusyawarah untuk menentukan sikap.
Sebelumnya, pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kupang telah menyurati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menginformasikan bahwa tahanan tersangka Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango, S.Pd, sedang sakit. Surat itu sebagai permohonan izin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Penasehat Hukum Bupati Pandango, Yohanis D Rihi, S.H, Jumat (22/5/2015). Saat ini tim penasehat hukum tersangka Jubilate Pieter Pandango tetap akan mengupayakan mengajukan penangguhan penahanan. Tujuannya agar Pandango dapat menjalani pemeriksaan rutin dan perawatan.
“Memang benar, Rutan Kupang sudah menyurati Pengadilan Tipikor agar membuat penetapan sehingga klien kami bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rutan,” kata John Rihi.
Ketika diantar ke Rutan Kupang, Senin (18/5/2015), demikian John, kondisi klien mereka belum pulih benar. Bahkan, lanjutnya, pihak RSB Kupang telah mengeluarkan rujukan kontrol. “Jadi, harus ada sikap atau penetapan dari pengadilan sehingga klien kami bisa rawat dan kontrol kesehatan. Sebab, bagaimana mungkin pengadilan mau menyidangkan terdakwa yang tidak sehat,” ujar John.
Tentang alasan pengajuan penangguhan penahanan, John menjelaskan, penangguhan bertujuan agar klien mereka mendapat pemeriksaan kesehatan secara baik dan perawatan medis, karena klien mereka sampai saat ini masih dalam kondisi tidak sehat. Ditanya jadwal sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (25/5/2015), John mengatakan, pihaknya berharap Bupati Pandango sehat agar dapat mengikuti sidang. (Yel)
Sumber: Pos Kupang