NTT-News.com, Kefamenanu – Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Sau Fernandes melalui Kuasa Hukumnya Robertus Salu, SH dan Egiardus Bana, SH.,MH polisikan dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sabtu, (02/05/2020) di Polres TTU.
Kedua Oknum Anggota DPRD yakni Hila Ato dan Sintus Naif di laporkan ke Polres TTU dengan Dugaan Tindak Pidana Penghinaan berupa menyerang kehormatan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.
Kuasa Hukum Bupati TTU Robertus Salu, SH menuturkan Sebagaimna diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 sub 316 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara, “tentu kami sangat sesalkan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pak Hilo Ato dan Pak sintus Naif yang juga adalah anggota DPRD TTU.”
“Bagaimana seorang Anggota DPRD TTU yang adalah wakil rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang bagaimana etika berbicara yang santun kepada seorang Pemimpin dan bukannya malah berbicara menyebut binatang, dan melontarkan kata-kata Kotor kepada seorang pejabat di depan masyarakatnya,” tutur Salu.
Selain itu, Lanjut Salu, kronoligis kejadian dimaksud terjadi pada tanggal 28 April 2020, bertempat di Upkasen, Kelurahan Sasi Kecamatan Kota Kefamenanu tepatnya rumah saksi Thomas Meni yang mana saat itu dihadiri oleh banyak orang, dan hadir juga kedua Oknum Anggota DPRD TTU dimana saat itulah Keduanya berbicara dengan cara menyebut binatang, dan melontarkan kata-kata Kotor kepada Pelapor Yakni Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.
“Tentu hal itu jelas merupakan bentuk penghinaan dan menyerang kehormatan klien yang juga adalah Bupati TTU, bahwasanya dimanakah wibawa seorang wakil rakyat yang tidak memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya, hal ini sangat disesalkan sehingga kemudian kita mengambil langkah hukum melapor ke Polres Timor Tengah Utara sebagai bentuk pembelajaran agar ke depan kita selalu tahu bagaimana menempatkan kata-kata secara beretika dalam berbicara kepada siapa saja,” urai Salu.
Selain itu, Salu berharap kiranya kasus ini segera di proses dan berujung ke pengadilan untuk suatu kepastian hukum, dalam kasus ini pihaknya (Pelapor) punya bukti-bukti yang kuat berupa saksi-saksi dan juga bukti rekaman pembicaraan sehingga pihaknya berharap laporan ini segara diproses dan segera memeriksa terlapor, para saksi lalu menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Saya berharap Kiranya Kasus ini segera di proses dan berujung ke pengadilan untuk suatu kepastian hukum, dalam kasus ini kita punya bukti-bukti yang kuat berupa saksi-saksi dan juga bukti rekaman pembicaraan. Sehingga kami berharap laporan ini segara diproses dan segera memeriksa terlapor, para saksi lalu menetapkan terlapor sebagai tersangka,” tutup Salu.
Penulis : Fridus