NTT-NEWS.COM, Kupang – Bidan Dewi Bahren, Pelaku Praktek Aborsi atau menggugurkan janin wanita hamil bernama Narsi (23) diciduk Aparat Polres Kupang Kota. Bidan Dewi dan Narsi setelah diciduk aparat, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dewi, sang Bidan yang menangani proses pengguguran telah ditahan sejak Kamis (21/1/2016) sekira pukul 23.00 Wita. Orok bayi atau janin korban aborsi dikuburkan di halaman belakang tempat tinggal yang sekaligus menjadi tempat praktek Bidan Dewi, di kelurahan Nefonaek, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat digugurkan, janin dalam kandungan Nuraini Nurdin alias Narsi masih berusia lima bulan. Sementara Narsi, Saat ini masih sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
Praktek illegal itu dibongkar berkat informasi yang diperoleh Satreskrim Polres Kupang Kota dari masyarakat yang merasa curiga dengan kondisi Narsi yang sebelumnya sementara mengandung, namun tiba-tiba perutnya mengecil.
“Janin yang digugurkan itu baru dikuburkan pada Kamis (21/1) pukul 09.00 Wita pagi,” jelas Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto.
Didik menjelaskan, saat tim Buru Sergap (Buser) sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan Narsi sedang sakit yang diduga akibat telah melakukan aborsi secara paksa dibantu Bidan Dewi Bahren.”Dari keterangan Narsi, janin yang sudah digugurkan itu dikuburkan di salah satu tempat praktek bidan Dewi Bahren di wilayah Kelurahan Pasir Panjang,” ungkap Didik.
Tim identifikasi yang melakukan penggalian, lanjut Didik, menemukan janin yang digugurkan terbungkus dengan kain putih. Janin tersebut kemudian dibawa ke RSUD Prof. Dr. W Z Johanes Kupang untuk dilakukan otopsi.
“Dua orang yang juga membantu mengugurkan janin yang dikandung Siti Nuraini Nurdin alias Narsi yakni Sura dan Ramli sekaligus pegawai di klinik bersalin juga sudah kita amankan,” tegas Didik.
Sesuai pengakuan dua orang pegawai Bidan Dewi Bahren, jelas Didik, Narsi datang ke klinik bersalin milik bidan Dewi S. Bahren di Bonipoi dan mengeluh tentang kehamilanya. Selanjutnya, bidang Dewi Bahren lalu memeriksa Narsi kemudian langsung diinfus dan diberikan suntikan dalam infusnya. Dua hari kemudian, Narsi pulang, kemudian kembali lagi ke klinik untuk diperiksa.
“Untuk kasus aborsi ini, bidan Dewi S. Bahren sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 346 KUHP dan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Didik.
Dari pengakuan kedua tersangka, diketahui juga bahwa dalam proses pengguguran janin, Bidan Dewi mematok tarif Rp 10 juta. Namun, Narsi baru menyetor Rp 5 juta sebagai uang muka. Sejumlah barang bukti seperti sejumlah obat-obatan, botol infus, jarum suntik serta sejumlah lembar kain sudah diamankan aparat penyidik Polres Kupang Kota. (Rm)