BPN Kota Kupang Berhasil Terbitkan 2.600 Sertifikat Tanah Elektronik 2024, dan Jadi Kantor Prioritas Nasional di Wilayah NTT

0
38

Kupang, Ntt-news.com || Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang berhasil menerbitkan sekitar 2.600 sertifikat tanah secara elektronik sejak 24 Juni 2024. dan ini mencakup pendaftaran pertama kali, perubahan data, serta peralihan hak atas tanah. Masyarakat dapat mengakses sertifikat elektronik melalui aplikasi “Sentuh Anakku” yang tersedia di Play Store.

Kepala BPN Kota Kupang, Eksam Sodak, S.SIT., M.Si., M.H. Menyampaikan bahwa sertifikat tanah elektronik ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh legalitas hak atas tanah. “Proses pendaftaran tanah kini lebih cepat dan efisien, Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor BPN untuk mengurus sertifikat, cukup melalui aplikasi atau website,” ujarnya. di ruangan kerja Pada Senin (9/12/2024).

BPN Kota Kupang juga terpilih sebagai salah satu dari 104 kantor prioritas di Indonesia, berdasarkan SK Menteri No. 102 Tahun 2002. Tugas utama kantor prioritas ini adalah menyelesaikan pemetaan dan pendaftaran tanah secara menyeluruh di wilayah masing-masing. Kota Kupang telah berhasil menyelesaikan sekitar 6.800 hektare area pada tahun 2023 dan menargetkan penyelesaian seluruh pemetaan pada tahun ini., Katanya dia.

Lebih lanjut, BPN Kota Kupang juga telah memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada 2023 dan sedang berupaya untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kami tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga bebas dari praktik korupsi dan selalu mengutamakan kepuasan masyarakat,” tambah Eksam.

Sebagai bagian dari inovasi layanan, BPN Kota Kupang juga membuka pelayanan tambahan pada hari Sabtu, selain jam kerja reguler Senin hingga Jumat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang kesulitan datang di hari biasa. tukasnya.

Hal ini Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Kota Kupang juga telah sukses menyelesaikan pendaftaran 1.000 bidang tanah dalam program PTSL, sebuah program strategis nasional yang bertujuan untuk menyelesaikan pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap. Program PTSL ini menyediakan fasilitas pendaftaran tanah tanpa biaya untuk tiga komponen utama: pendaftaran, pemeriksaan tanah, dan pengukuran. Namun, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada.

BPN Kota Kupang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mempermudah proses pertanahan, dan mendukung pembangunan yang lebih baik di Kota Kupang.

Eksam menghimbau masyarakat untuk mempersiapkan berkas yang diperlukan sebelum program PTSL dimulai. “Masyarakat harus siap dengan alas hak seperti surat jual beli, hibah, atau warisan, agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar,” tuturnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini