NTT-NEWS.COM, Kefamenanu – Pascalis Misa (21), warga desa Letmafo kecamatan Insana kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), jadi korban penganiayaan dua oknum polisi masing-masing Bripda Antonius Triyono Bosko dan Bripda Henderikus Banase, pada Sabtu (04/04/2014) sekitar pukul 00.55 wita.
Menurut Pascal, peristiwa itu terjadi saat dirinya sedang memarkir motor di depan sebuah warung kecil di persimpangan Sekon kecamatan Insana menunggu saudaranya yang sementara turun dan berbelanja rokok. Saat itu mereka dalam perjalanan dari Kiupasan menuju Nesam desa Manunain A.
Di depan warung kecil, dua anggota polisi dan sejumlah pemuda sementara meneguk miras, iapun kaget karena tanpa sebab adiknya dikeroyok sejumlah pemuda mabuk sampai lari menyelamatkan diri.
Melihat kejadian tersebut, Pascal yang masih berada di atas motor turun dan hendak membantu adiknya namun dua oknum polisi yang sejak tadinya meneguk miras bersama para pemuda duluan menghampiri dan menganiaya dirinya.
Tak puas menganiaya Pascal hingga terjatuh dari atas motor, kedua oknum polisi tersebut membawa Pascal ke sebuah rumah milik warga yang dekat dengan warung. Di sana Pascal kembali dianiaya. Warga dan tuan rumah yang menontonpun tak bisa berbuat apa – apa lantaran menyangka polisi sementara mengamankan Pascal.
Pascal sendiripun tidak menyangka akan dianiaya dalam rumah tersebut, ia malah berpikir kedua oknum polisi itu akan menyelamatkan dia.
“Waktu itu saya turun dari motor hendak membantu adik saya, tapi saya duluan didatangi kedua oknum polisi kemudian menganiaya saya tanpa ampun. Mereka mabuk secara brutal memukul saya tanpa ampun”, ungkap Pascal.
Lanjutnya,”Yang membuat saya tidak puas, saya tidak punya kesalahan dan saya tidak mengganggu mereka. Abis saya dianiaya, saya dibawa ke rumah warga terdekat kemudian dianiaya lagi di sana dan lebih parah lagi saya digiring ke kantor Polsek Kiupukan kecamatan Insana dan di masukkan ke dalam sel.
Korban mengaku, selama delapan jam, sejak pukul 01.00 hingga pukul 09.00 wita Sabtu (04/04/2015) ia dipenjara dan baru dikeluarkan sekitar pukul 10.00 wita paginya setelah sanak keluarganya mendatangi polsek Kiupukan.
Kedatangan keluarga ke polsek Kiupukan kecamatan Insana, mempertanyakan kesalahan korban. Sejumlah keluarga memrotes lantaran korban yang mendapat perlakuan kasar dari kedua oknum polisi kemudian harus mendekam dalam sel tahanan dan disuruh menandatangi surat pernyataan damai.
“Kami heran. saudara kami yang dianiaya oknum polisi malah mendapat perlakuan tidak adil. Polisi telah merekayasa surat pernyataan damai seolah adik kami yang telah melakukan penaniayaan terhadap dua oknum polisi dan mendesak kami untuk menandatangi. Mereka memutarbalikan fakta yang sebenarnya. Kami sangat kesal, surat pernyataan damai juga tidak dibacakan di depan kami hanya disuruh menandatangi”, Ujar Damianus Taek selaku kakak kandung korban.
Menurut kakak kandung korban, meskipun sudah ada upaya perdamaian oleh kedua belah pihak namun keluarga korban tetap berusaha menempuh jalur hukum, terbukti dengan dilaporkannya kasus tersebut ke Mapolres TTU yang ditangani langsung di bagian provos pada Minggu malam (06/04/2015). Dan korban Pascalis Misa yang mengalami luka lebam di bagian mata kanan dan punggung telah diambil visum di RSUD TTU.
Akibat dari peristiwa itu mata kanan korban mengalami luka serius hingga mengeluarkan darah, gigi depan patah dan punggung bagian belakang mengalami pembengkakkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres TTU belum berhasil dikonfirmasi sementara dua oknum polisi yang terlibat langsung menganiaya korban Pascalis Misa dan adiknya terus melakukan pendekatan ke rumah keluarga korban untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan saja dan berharap kasusnya tidak sampai ke meja pimpinan. (JLT).
Sumber: NTT Online