NTT-News.com, Kefamenanu – Gedung Asrama Balai Latihan Kerja (BLK) Kefamenanu yang terletak di Km 9 Jurusan Kupang, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dipertanyakan kontruksinya.
Pasalnya, Bangunan gedung dua lantai yang dikerjakan CV. Super Star dengan anggaran senilai Rp 2.194.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten TTU itu mulai retak, padahal pasca rampung dikerjakan pada tahun 2018 lalu, gedung tersebut belum digunakan.
Pantauan Langsung media NTT-News.com, Rabu (24/6) di Lokasi Bangunan Gedung Asrama BLK yang sekarang dijadikan tempat karantina bagi para pelaku perjalanan itu sudah rusak. Bagian tembok mulai retak dan bagian atap tampak bagian depan les plannya sudah mulai terbongkar
Ada beberapa item dari bangunan tersebut yang sudah terlihat rusak diantaranya terdapat keretakan pada Seluruh bagian tembok, plafon mulai rusak bahkan Bangunan WC sehat sebagian besar sudah rusak dan tidak bisa digunakan.
Sekertaris Komisi III DPRD TTU, Fabianus One Alisiono kepada Media Ini, Rabu (24/6) meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan gedung Asrama BLK Kefamenanu yang dikerjakan oleh CV. Super Star pada tahun 2018 dengan menggunakan anggaran senilai Rp 2.194.000.000 yang bersumber dari DAU Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten TTU.
Bangunan Gedung dua lantai yang baru rampung dikerjakan akhir 2018 lalu tersebut hingga kini mengalami kerusakan yang cukup parah. Padahal, Bangunan tersebut belum digunakan. Diduga kuat kerusakan tersebut karena kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek sehingga belum dimanfaatkan sudah rusak kembali.
“Kalau bisa jaksa harus ungkap kerugian negara yang timbul akibat pekerjaan ini. Dugaan kuat kerugian negara mencapai ratusan juta bahkan miliyaran rupiah,” pintah Legislator dari Partai Besutan Prabowo Subianto.
Menurut Fabianus, Sesuai dengan hasil pantauan dari pihaknya di lokasi proyek, Dari 4 bangunan pendukung untuk BLK tersebut yang sudah mengalami kerusakan parah gedung asrama BLK dengan tipe bangunan dua lantai. Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat.
Terkait kondisi kerusakan, Jelas Fabianus, Pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara terperinci terhadap seluruh pekerjaan proyek bangunan dari CV Super Star guna memastikan kondisi fisik serta kualitas bangunan dari pihak ketiga yang berasal dari Kabupaten Belu itu.
Diduga kuat, hasil pekerjaan proyek gedung dari CV Super Star di Kabupaten TTU semuanya mengalami nasib serupa dengan bangunan gedung asrama BLK Kefamenanu.
Fabianus berharap, Aparat Penegak Hukum dapat mengungkap para pihak terkait yang terlibat dalam pengerjaan proyek bangunan gedung asrama BLK Kefamenanu dan mengakibatkan adanya kerugian negara.
“Dari 4 unit bangunan yang dikerjakan pada tahun 2018 lalu itu memang gedung asrama BLK yang sudah rusak parah. Padahal bangunan ini belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah. Kita berharap seluruh proyek dari CV Super Star harus diperiksa, jangan sampai senasib dengan bangunan gedung asrama BLK Kefamenanu,” Pungkasnya.
Terpisah, Direktur Cv. Super Star, belum berhasil dikonfirmasi media ini hingga berita diterbitkan.
Penulis : Fridus