NTT-NEWS.COM, Kupang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dalam waktu dekat ini, akan melakukan pelelangan atas barang bukti yang berhasil disita dari tangan terpidana kasus korupsi mafia proyek di Politeknik Negeri Kupang atas nama Abdul Munaf Rosna alias Buyung.
Kasi Pidsus Kejari Kupang, Tedjo L. Sunarno, kepada wartawan mengatakan, dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang segera melakukan pelelangan atas barang bukti yang berhasil disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
“Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang tengah melakukan kelengkapan administrasi atas barang bukti berupa mobil, tanah, kos-kosan dan beberapa barang bukti lainnya yang disita dari tangan terpidana,” kata Tedjo Rabu (15/4) di Kupang.
Selain administrasi, sambungnya, Kejari Kupang juga harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) NTT terkait dengan mobil yang disita dari tangan terpidana. Kejari Kupang juga masih harus berkoordinasi dengan Samsat Kupang untuk mengecek kondisi mobil serta kelengkapan mobil.
Dia menambahkan, jika hasilnya telah diperoleh dari Dishub NTT dan Samsat Kupang mengenai kondisi ril mobil, maka pihak Samsat Kupang langsung menentukan harga mobil yang akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang berserta barang bukti lainnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengecekan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang mengenai aset-aset terpidana yang disita untuk Negara dalam kasus PNK milik Buyung. Jika barang bukti sudah dilelang maka uangnya akan diserahkan ke kas Negara. (tim)