
NTT-News.com, Oelamasi – Tindakan pembatalan anggaran yang kerap dilakukan secara sepihak oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam dokumen induk maupun APBD perubahan mendapat kecaman wakil rakyat Kabupaten Kupang dalam sidang pembahasan anggaran tahun 2017 kali ini.
“Kami minta dengan tegas agar ketua TAPD tidak melakukan pembatalan sepihak terhadap beberapa program yang telah dibahas dan ditetapkan. Baik tingkat komisi maupun Badan Anggaran (banggar),” kritik Komisi B DPRD Kabupaten Kupang kepada Bupati Kupang yang tertuang dalam Laporan Hasil Pembahasan (LHP) terhadap Nota Keuangan dan RAPBD TA. 2017, Kamis (8/12/16) di gedung dewan, Oelamasi.
Komisi B berharap, sebaiknya Pemkab Kupang konsisten terhadap apa yang sudah disepakati dalam pembahasan anggaran tahun 2017, pasalnya dalam pelaksanaan APBD induk Tahun Anggaran 2016 waktu lalu terdapat beberapa program dan kegiatan yang tidak diakomodir oleh ketua TAPD sehingga mengorbankan masyarakat.
“Komisi akan lakukan pengawasan ekstra pada pelaksanaan APBD induk 2017 nanti, jika masih ada pembatalan sepihak oleh ketua TAPD maka, kami akan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ancam komisi B dalam release yang diterima media ini.
Untuk itu komisi B berharap keharmonisan antar lembaga baik legislatif eksekutif harus dibangun melalui komunikasi yang intens. Pada semua program pembangunan harus dilaksanakan sesuai kesepakatan yang telah dibangun sehingga kepercayaan dapat dipupuk demi pembangunan di Kabupaten Kupang.
Sepintas LHP Komisi B DPRD Kabupaten Kupang dengan komposisi Ketua Agustinus Tanau, wakil ketua Adris Ferdy Adu, Sekretaris Alberthus Meok, beranggotakan Metusalak Tnunay, Sofia Melelak-de Haan, Benediktus Humau, Nimrot Leka, Bernard Bait, Ferdinandus Teuf, Noldy A. Sioh dan terakhir Leonard Lomu Nifu yang tidak mengikuti agenda penting pembahasan komisi dikarenakan sedang mengikuti kegiatan partai di luar daerah. (*/rey)
Parlamen News