Ekbis  

Bank NTT Tegas Bantah Isu Absen Direksi, Peringatkan Penyebar Hoaks

Pamplef Klarifikasi dari Bank NTT

NTT-News.com, Kupang – Manajemen Bank NTT secara tegas membantah narasi liar yang beredar di media sosial terkait ketidakhadiran sejumlah Direksi dalam kegiatan Customer Gathering.

Manajemen Bank NTT menilai informasi tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dan merusak kepercayaan terhadap lembaga perbankan daerah.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul unggahan akun TikTok Lika–Liku Admin NTT yang mempersoalkan kehadiran Direksi Bank NTT tanpa menyajikan konteks dan fakta yang utuh.

Baca Juga: Customer Gathering 2026: Bank NTT Perkuat Kepercayaan Nasabah dan Perluas Kemitraan Dunia Usaha di Kupang

Manajemen Bank NTT menegaskan bahwa pembagian tugas Direksi dan jajaran pimpinan dilakukan secara resmi, terstruktur, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Bank NTT menegaskan, ketidakhadiran beberapa Direksi dan Pimpinan Cabang bukan bentuk pengabaian kegiatan, melainkan keputusan manajerial yang sah dan atas izin Direktur Utama.

Tiga Direksi sedang menjalankan tugas kedinasan di luar daerah, satu Direktur menangani agenda internal strategis yang tidak dapat ditinggalkan, sementara satu Pimpinan Cabang Khusus menyelesaikan tanggung jawab operasional mendesak.

“Tidak ada pelanggaran, tidak ada pengabaian, dan tidak ada kekacauan seperti yang digiring dalam narasi media sosial,” tegas manajemen Bank NTT dalam pernyataannya yang diterima media ini.

Baca Juga: Bank NTT Perkuat Branding Digital, Jadi Penggerak Utama Pembayaran Pajak Daerah Rote Ndao

Bank NTT juga menekankan bahwa kehadiran langsung Direktur Utama dalam kegiatan tersebut justru menunjukkan komitmen tertinggi manajemen dalam menjaga hubungan dengan nasabah, di tengah tanggung jawab Direksi lain yang tersebar di berbagai wilayah kerja.

Manajemen menyayangkan upaya penggiringan opini yang bersifat spekulatif, provokatif, dan cenderung memelintir fakta. Bank menilai narasi semacam ini berbahaya karena dapat mencederai reputasi lembaga keuangan yang diawasi secara ketat oleh otoritas dan hidup dari kepercayaan publik.

Sebagai respons tegas, Bank NTT memperingatkan seluruh pihak agar menghentikan penyebaran informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah yang mencemarkan nama baik perusahaan.

Bank NTT menegaskan tidak akan ragu menempuh langkah hukum terhadap akun atau pihak mana pun yang terbukti menyebarkan berita bohong, termasuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Bank NTT Meneguhkan Peran sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah dan Mitra Sosial Masyarakat NTT

Bank NTT juga mengimbau masyarakat dan insan pers agar tidak menjadi bagian dari rantai penyebaran informasi menyesatkan, serta menekankan pentingnya verifikasi sebelum mempublikasikan atau membagikan sebuah informasi.

Sebagai bentuk keterbukaan, Bank NTT kembali menegaskan keberadaan Whistleblowing System bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum internal secara bertanggung jawab melalui WhatsApp 0811-383-5187. ***