NTT-News.com, Kupang – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT kini menggandeng pihak kepolisian dan kejaksaan untuk masuk dalam team penagih utang dari kredit macet. Hasilnya, dari 320 piutang yang ada, Rp. 25 miliar sudah berhasil ditagih dan dikembalikan ke kas perusahaan.
Komisaris Utama Bank NTT, Jufelina Jojana mengatakan, saat ini jumlah piutang Bank NTT akibat kredit macet yang belum dibayarkan oleh para debitur perorangan maupun perusahaan tersisa sekitar Rp. 300 miliar. Sisa tersebut akan terus ditagih, walaupun debitur tersebut sudah mengalami kolaps atau bangkrut.
“Namanya utang maka wajib dibayar. Sebab jika tidak dibayar maka orang atau perusahaan yang memberikan piutang yang akan kesusahan dan bisa-bisa kolaps atau bangkrut. Untuk itu, tim penagih utang kami yang di dalamnya tergabung pihak kepolisian dan kejaksaan, siap turun lapangan secara terus-menerus mencari para debitur yang melakukan penunggakan untuk diproses agar segera menyelesaikan utang mereka,” tegas Jojana dilansir obor-nusantara.com, Kamis 11 Juni 2020.
Dikatakan, jika dalam melakukan penagihan didapati ada perusahaan penunggak kredit yang sudah kolaps, menurut Jojana, pihaknya akan tetap melakukan penagihan dengan menelusuri pemilik atau oknum yang wajib bertanggung-jawab atas kredit macet dari perusahaan tersebut.
“Kita cari pemilik perusahaan itu, atau cari siapa yang wajib bertanggungjawab. Intinya kita akan kejar sampai kapan dan di manapun. Pokoknya kita tidak mau tahu, namanya utang maka apapun alasannya tetap harus dibayar. Kredit macet harus diselesaikan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini manajemen Bank NTT sedang menginventarisir semua kredit di Bank NTT, baik yang lama maupun baru untuk dilakukan penagihan.
“Barusan kami sudah berhasil tagih Rp.25 miliar. Jadi saya berpikir, jika setiap bulan tim penagih bisa menagih 10 sampai 20 miliar rupiah, maka dalam satu tahun piutang yang tertagih bisa mencapai 100 hingga 200-san miliar rupiah,” jelasnya. (ON/rey)