Ntt-news.com, Kupang || PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) 62 Tahun Membangun Dalam Kebersamaan terus melakukan akselerasi untuk pembentukan KUB atau Kelompok Usaha Bank.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank NTT Yohanis Landu Praing mengatakan, Dalam Kebersamaan sejak awal tahun 2024 Bank NTT dan Bank DKI terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB.
“Pada tanggal 20-21 Mei 2024 telah dilakukan pertemuan konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB,” kata Plt Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Rabu malam (17/7/2024).
la menyampaikan, berdasarkan timeline pada bulan Juni telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara Zoom Meeting pada tanggal 6 Juni 2024 dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT dengan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yaitu PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Adivisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum.
“Proses duediligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI, untuk selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI, yang apabila disetujui selanjutnya akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan Modal,” tuturnya.
Yohanis Landu Praing menjelaskan, KUB ini wajib dilakukan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Peraturan ini mewajibkan Bank Umum untuk memenuhi modal inti minimum Rp. 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp.1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB).
“Apabila tidak terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” terangnya.
Karena itu, dengan batas waktu tersisa 5 bulan lagi, Bank DKI dan Bank NTT terus melakukan akselerasi proses pembentukan KUB melalui komunikasi, dan koordinasi secara intens, termasuk penyelarasan time line.
Plt Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing menargetkan, proses KUB dengan Bank DKI akan selesai pada bulan November 2024.
“Berdasarkan time line pada bulan November 2024 diharapkan telah sampai pada tahap persetujuan Otoritas Jasa Keuangan,” tandasnya.***Rafael