NTT-News.com, Kupang – Bank Danamon Cabang Kupang Belum Mengembalikan uang tabungan nasabah atas nama Magdalena Baka, sebesar Rp. 24.600.000 (Dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
Makdalena Baka, Seorang pedagang Es di kuliner Oepoi Kota Kupang menabung di bank danamon dari bulan januari 2021 sampai 2022 sekarang ini. “Saya dari awal masuk menabung saya tidak mau memang itu masuk anggota asuransi bank danamon, saya mau nabung saja,” ujarnya pada selasa (18/01/2022) siang di tempat jualannya Makdalena.
“Awalnya saya tabung uang itu bukan untuk masuk asuransi, Saya minta untuk mengembalikan uang Rp. 24. 600.000 tabungan saya dari bulan januari 2021 tahun kemarin. Suami saya Ferdi, selaku kepala keluarga hadir beberapa hari yang lalu untuk minta tanggapan dari pihak pimpinan bank danamon dan meminta kepastian terkait pengembalian uang tabungan yang dialihkan marketing bank danamon ke asuransi tanpa kami tau itu namun sampai sekarang belum ada informasi dari pihak bank danamon,” ujarnya.
Makdalena berharap agar uang yang dia hasilkan dengan menjual es itu segera dikembalikan oleh pihak Bank Danamon. Sebab uang tersebut sangat berarti bagi dirinya sebagai orang kecil dengan penghasilan yang pas-pasan.
“Saya minta untuk pimpinan bank danamon kembalikan uang tabungan saya Rp 24.600.000. Saya sangat membutuhkan uang ini,” tegasnya Ibu Makdalena.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum karyawan Bank Danamon Cabang Kupang melakukan penggelapan uang nasabah Magdalena dengan cara dimutasikan dari rekening tabungan ke asuransi yang berafiliasi dengan bank Danamon.
Hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah dan mengakibatkan terjadinya adu mulut antara suami nasabah dan security bank Danamon. Hal ini menunjukkan cerminan bobroknya manajemen dan pelayanan bank tersebut yang sangat mudah memindahkan uang nasabah ke asuransi yang tidak jelas peruntukannya bagi nasabah bank yang pada dasarnya tidak ingin bergabung dalam asuransi yang ditawarkan itu.
Rafael