
NTT-News.com, Jakarta – Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dan Kadis Nakertrans Kabupaten TTU,bersama PADMA Indonesia bertemu dengan International Organization for Migration IOM Indonesia untuk membahaskan langkah-langkah penanganan migrasi dan permasalahan human trafficking di NTT secara umum dan Timor Tengah Utara khususnya.
Langkah proaktif Bupati,Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ini untuk menanggapi makin maraknya keberangkatan, pengiriman tenaga kerja non procedural atau illegal yang mengarah pada perdagangan manusia. Permasalahan tenaga kerja belakangan ini seperti penyiksaan tenaga kerja dan sebagian besar CTKI/TKI meningggal dunia baik pra keberangkatan mampun di negara tujuan(Malaysia), menggugah kesadaran dan sebagai Kepala Pemerintah Kabupaten daerah berkewajiban melindungi warga dan masyarakatnya. Kedatangan ini dimaksudkan untuk mecari solusi yang baik dan komprehensif terkait migrasi dan permasalahan tenaga kerja non procedural.
Dijelaskan dan diakui Bupati Raymundus Sau Fernandes di hadapan Bp. George Gigauri (Deputy Chief of Mission, IOM Indonesia), Bp.Patrik Shirak (Program Support Officer,C ounter-Trafficking and Labor Migration Unit,IOM Indonesia), Bp. Alva Siregar (Project Assistant,Counter-trafficking and Labor Migration Unit,IOM Indonesia), Ibu Shafira Ayunindya (program Assistant; Support and Reporting, Program Support Unit, IOM Indonesia), bahwa migrasi untuk mencari pekerjaan adalah sebuah hak asasi manusia dan dijamin UU,
Namun terpanggil atas kematian tidak wajar “anak kandung TTU” Dolfina Abuk dan kewajiban melindungi masyarakatnya, Bupati TTU mengambil langkah Moratorium sementara berupa Instruksi Bupati TTU Nomor. Tapem.130/113/IV/TTU/2016 tentang Pemberhentian Sementara Perekrutan dan Pengiriman Tenaga kerja Indonesia ke Luar Negeri Asal Kabupaten Timor Tengah Utara.
Lebih lanjut, Bupati TTU mengatakan moratorium sementara dilakukan dengan maksud untuk penataan ulang kerangka kerja tata kelola pelayanan dan perlindungan tenaga kerja asal Kabupaten TTU. Terkait human trafficking, Bupati mengeluarkan Keputusan Bupati Timor Tengah Utara No. 186 KEP/HK/III/2017 tentang Gugus Tugas Anti Perdagangan Orang Dan Pencegahan Serta Penanganan CTKI/Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah/Non procedural Kab. TTU Tahun 2017.
Selain itu,pemerintah tetap menaruh perhatian pada masyarakat yakni pada masa moratorium sementara, Pemerintah Kabupaten TTU mendukung pemberdayaan masyarakat dengan memberikan modal usaha setiap desa Rp.300 juta. JugaMendukung dan mendorong lahirnya Perda dan Perdes di Kabupatennya
Melihat permasalahan tenaga kerja sangat rumit, meski awal kepemimpinannya tingkat kemiskinan mencapai 60% dan 8 tahun kepemimpinannya menurun hingga mencapai 22.44 %, akan tetapi daya dukung anggaran pendapatan dan belanja daerah terbatas, Bupati TTU berharap Pemkab TTU dapat melakukan kerjasama dengan IOM Indonesia terkait penanganan migrasi dan permasalahan tenaga kerja dalam wilayahnya. Sekarang ini, Pemkab menghadapi kendala terkait pemulangan tenaga kerja yang bermasalah asal TTU yang dititipkan di rumah Dinsos Jakarta.
International Organization for Migration/IOM Indonesia menyambut baik pertemuan tersebut dan mengapresiasi kehendak untuk bekerja sama dari Pemkab TTU. Wakil Kepala Misi IOM Indonesia menjelaskan bahwa IOM Indonesia bekerja pada 6 bidang manajemen yakni Bantuan untuk Migran Pemberantasan Perdagangan Orang dan Perlindungan bagi pekerja migran, Kedaruratan dan Stabilisasi Masyarakat, Manajemen Imigrasi dan Perbatasan, Kesehatan Migrasi, Penempatan dan Pemulangan Sukarela.
Lebih lanjut Bp. Alva Siregar, Project Assistant, Counter-trafficking and Labor Migration Unit, IOM Indonesia untuk wilayah NTT siap melakukan koordinasi dengan Pemkab TTU untuk penguatan Kapasitas gugus tugas,mendorong lahirnya Perda dan Perdes Anti Perdagangan Orang di kabupaten TTU. Terkait kasus 2 TKI bermasalah asal TTU yang berada rumah aman Dinsos Jakarta, IOM akan berkoordinasi dengan Kadis Naker Kabupaten TTU dan PADMA Indoensia untuk pemulangan dan penanganan bantuan pemulihan kejiwaan TKI bermasalah tersebut.
Pada akhir pertemuan tersebut terjadi kesepahaman bahwa akan ada rencana aksi kerjasama Pemkab TTU dan IOM Indonesia tersebut dalam waktu yang sesegera mungkin.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PADMA Indonesia, Martinus Gabriel Goa mengatakan mendukung langkah yang diambil Bupati TTU untuk bekerja sama dengan IOM Indonesia untuk penataan tata kelola migrasi dan penanganan permasalahan kemanusiaan yang dialami oleh tenaga kerja Inonesia asal TTU. Sambil berharap kerjasamanya diperluas melibatkan para pemangku kepentingan di daerah dan lembaga internasional lainya untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara pada kesempatan berbeda,Staf Ahli Menteri bidang analisis kebijakan public kementerian Ketenagakerjaan Indonesia, Dr.Reyna Usman menanggapi rencana penataan tata kelola pelayanan dan perlindungan TKI di TTU,mengatakan, Tata kelola pelayanan perlindungan TKI harus memastikan adanya Quality Assurance pelayanan dan perlindungan seperti Informasi pasar kerja yang mudah, kemudahan pendaftaran, pemenuhan persyaratan dan pelatihan yang muidah dan biayah murah, keamanan keberangkatan, perlindungan kedatangan, pemenuhan hak-hak pekerja pada masa kerja;keamanan kepulangan dan reintegrasi seperti pengembangan usaha local/pemeberdayaan desa oleh TKI Purna. (Clemmedisia)