Kabar Desa

Asal Copot Perangkat Desa, Pemda Malaka Dinilai Belum Tegas Tindak Pj Kades Lorotolus

×

Asal Copot Perangkat Desa, Pemda Malaka Dinilai Belum Tegas Tindak Pj Kades Lorotolus

Sebarkan artikel ini

NTT-News.com – Pemerintah Kabupaten Malaka diduga belum mengambil langkah tegas terhadap Penjabat Kepala Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, terkait dugaan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Penjabat Kepala Desa Lorotolus diduga memberhentikan sejumlah perangkat desa tanpa disertai surat rekomendasi dari Camat, tanpa tembusan kepada Bupati Malaka, serta tanpa pemberitahuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, proses pemberhentian tersebut bahkan hanya disampaikan melalui pesan di grup WhatsApp, tanpa adanya dokumen administratif resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Camat Wewiku, Yohanes Klau Seran, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat, 30 Januari 2026, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemberhentian perangkat Desa Lorotolus.

“Sampai saat ini, kami belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Lorotolus,” tegas Camat Wewiku.

Pernyataan serupa disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius Bria. Ia menegaskan bahwa hingga kini PMD belum menerima surat usulan maupun rekomendasi pemberhentian perangkat desa dari Penjabat Kepala Desa Lorotolus.

“Sejauh ini, kami dari PMD belum menerima surat pemberhentian perangkat desa. Saya bahkan belum mengetahui adanya pemberhentian tersebut. Ini akan menjadi atensi khusus, dan saya akan memerintahkan Kabid untuk memanggil Penjabat Desa Lorotolus guna klarifikasi,” ujar Remigius Bria saat ditemui media di Kantor PMD Malaka, Jumat, 29 Januari 2026.

Ia menekankan bahwa mekanisme pemberhentian perangkat desa wajib melalui prosedur yang jelas dan berjenjang, dimulai dari usulan kepala desa, rekomendasi camat, persetujuan bupati, hingga proses administrasi oleh PMD.

“Aturannya sudah jelas. Tidak bisa mengganti perangkat desa secara sepihak. Walaupun kewenangan ada di desa, tetap harus tunduk pada prosedur dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, A.Md ketika dikonfirmasi media melalui Via WhatsApp pada Minggu 01/02/2026 melalui Via WhatsApp tidak menjawab hanya Red Saja.***