NTT-News com, Tambolaka – Tercium aroma tak sedap bagi oknum-oknum Guru Garis Depan (GGD) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) ingin pulang ke kampung halaman mereka dengan menggunakan jasa calo yang mengatasnamakan Bupati SBD.
Oknum calo tersebut berinisial AD, pada Kamis 8 Agustus 2019 mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD). AD bukan juga staf bupati melainkan kontributor media lokal yang membawa beberapa dokumen GGD yang ingin pindah ke Kabupaten Rote Ndao.
Di Kantor BKD, AD sempat beradu mulut dengan salah satu staf yang menjelaskan tentang keberadaan GGD di SBD. Staf itu menjelaskan bahwa GGD tidak bisa pindah dari SBD sebelum mengabdi selama 20 tahun, pasalnya sesuai kontrak kerja, GGD harus bekerja 20 terhitung sejak ditempatkan.
Penjelasan yang disampaikan staf tersebut coba dipatahkan AD dengan mengatakan bahwa dokumen yang Ia bawa itu langsung dari disposisi Bupati, sehingga dia meminta agar ditindaklanjuti. Namun beberapa staf tetap bersikukuh berpegang pada kontrak kerja yang ada.
Sumber media ini mengatakan, sesuai Kontrak Kerja para GGD harus mengabdi sampai 20 tahun di SBD baru boleh pindah ke daerah lain atau pulang kampung. Sehingga pihaknya berharap agar Kepala BKD tidak memberikan rekomendasi untuk pindah.
“Jangan jadikan SBD ini jadi batu loncatan untuk mereka menjadi PNS lalu mereka minta pulang ke kampung halaman mereka. Apalagi ini melalui orang yang tidak jelas asal usulnya. Ini perlu ditelusuri, Polri jangan diam, jika benar maka pasti ada perjanjian saling menguntungkan antara calo dan oknum GGD. Kalau telusuri bisa ada OTT jilid II,” kata sumber yang namanya belum mau dipublikasikan media ini.
Dia juga menjelaskan bahwa GGD yang meminta untuk pindah tugas bukan saja yang berasal dari daerah Rote Ndao tetapi juga banyak dari Wilayah Flores Bagian Barat seperti Manggarai dan beberapa daerah lain.
“Kalau mereka paksa minta pindah maka BKN harus bertindak, kami warga SBD sangat dirugikan. BKN dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus cabut NIP mereka. Mereka harus dipecat karena tidak indahkan kontrak kerja selama 20 tahun di daerah tempat dimana mereka ditugaskan. Mereka tidak telah membangkang dengan kesepakatan,” tandasnya.
Dia juga menegaskan agar Bupati tidak seenaknya melakukan disposisi dan meminta orang yang tidak jelas asal usulnya dalam birokrasi dan penempatan aparatur sipil negara.
“Jangan sembarangan terus. Sudah mau habis jadi buat sudah yang baik-baik di daerah ini. Jangan berusaha terus meninggalkan bangkai busuk untuk pemimpin yang akan datang,” tegasnya.
Penulis : Tim