
NTT-News.com, Kupang – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nusa Tenggara Timur mengharapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang dapat menghadirkan dan menyediakan fasilitas rumah sakit yang bermutu disertai para pengelola yang profesional bagi peserta BPJS.
“Fasilitas yang bermutu serta pengelola yang profesional tersebut, sebagai bentuk kompensasi kepada peserta BPJS Kesehatan yang taat membayar iuran sesuai dengan kategorialnya masing-masing,” kata Ketua Apindo NTT Fredy Ongko Saputra di Kupang, Jumat.
Ia mengatakan dirinya cukup intens mengikuti sosialisasi dari BPJS Kesehatan tentang penyesuaian iuran dan hak kelas perawatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2016. Namun, hal itu tidak diimbangi dengan penyiapan fasilitas yang memadai bagi peserta BPJS Kesehatan sebagai imbalannya. “Jangan hanya memungut iuran saja, tetapi harus diimbangi pula dengan pelayanan yang berkualitas pula,” ujarnya.
Menurut Fredy pasien yang menderita penyakit jantung, hipertensi, ginjal dan sejumlah penyakit mematikan lainnya, tidak perlu lagi dirujuk ke Denpasar, Surabaya maupun Jakarta, jika BPJS Kesehatan Kupang sudah memiliki fasilitas rumah sakit yang berkelas serta tenaga pengelola yang profesional.
“Ini yang saya maksudkan, sehingga para pasien tersebut mendapar rawat inap di Kupang saja, tanpa perlu harus dirujuk ke Denpasar, Surabaya maupun Jakarta,” kata Fredy yang juga Ketua PHRI NTT itu.
Ia mengakui bahwa BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit di Kupang untuk melayani pasien BPJS, namun perlu ada komitmen yang dibangun terkait dengan pelayanan terhadap para pasien.
Sampai sejauh ini, BPJS Kesehatan Kupang masih terus melakukan sosialisasi tentang penyesuaian iuran dan hak kelas perawatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 kepada badan usaha dalam Kota dan Kabupaten Kupang.
“Kami secara intens masih terus melakukan sosialisasi tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam aplikasiknya, baik di perusahaan maupun di tempat perawatan peserta PPU,” kata Kepala BPJS Cabang Kupang Fransiskus Pareira.
Sosialisasi tersebut menyangkut batas atas pemotongan gaji atau upah sebesar Rp8.000.000, sehingga tidak lagi diberlakukan batas atas pemotongan gaji atau upah sesuai Perpres 111 Tahun 2013 yakni 2x PTKP K1 atau dengan nominal Rp4.725.000.
Selain itu, menyangkut pemberlakuan ruang kelas perawatan bagi pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non PNS dengan penghasilan Rp4.000.000 sampai Rp8.000.000, yakni ruang perawatan kelas I dan II. (rzy)
OKZ