Aparat Polres Kupang Bekuk Pelaku Sindikat Pencurian Sapi

0
268
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

NTT-News.com, Oelamasi – Aparat Kepolisan Resort Kupang, melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Amabi Oefeto Timur, berhasil meringkus pelaku sindikat para pencuri sapi di Desa Amabi, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Kurniawan Dealy menyampaikan pelaku sindikat pencurian ternak (Sapi) milik warga setempat berhasil dibekuk oleh Aparat Polsek dan dibantu sejumlah anggota Buser Polres Kupang. “Kasusnya sementara ditanggani kepolisian Sektor setempat,” pinta Akp Daely kepada wartawan Sabtu, (25/06) malam via sambungan telpon.

Dilain Kesempatan, Kapolsek Amabi Oefeto Timur, Yupiter Taebenu, ketika dihubungi wartawan mengungkapkan, berawal diinformasikan masyarakat, Selasa (31/05) siang silam, sehingga saat itu dirinya langsung turun ke lokasi Tempat Kejadian Perkara, (TKP) di kebun tempat peliharaan warga setempat, yang jaraknya kurang lebih 4 KM dari Polsek Amabi Oefeto Timur.

Dijelaskannya, setiba di TKP gerembolan TSK lari berhamburan. Dari lokasi ditemui sejumlah barang bukti, berupa 3 Ekor Sapi, daging mentah, baik yang belum dan telah dikuliti dalam kemasan berjumlah 6 kantong plastik berukuran jumbo, 5 buah pisau, sebilah parang, dan sepasang sandal jempit.

“Saat penyisiran di seputaran TKP mengikuti tanda jejak, ditemukan tanda darah ternak sapi yang masih segar disalah satu pakaian milik TSK. Kita lakukan oleh TKP dan anggota kami berpencar, selang waktu tidak lama, kami temui Nitanel alias Tanel yang pakaiannya masih berdarah segar sehigga dia langsung ditahan dan ditetapkan sebagai TSK pertama,” jelas Taebenu.

Ditambahkannya, pasca penahan TSK Tanel, pihaknya melaporkan ke Reskrim dan pihak polres. Kemudian, Polres memerintahkan Tim Buser untuk memback-up dan melakukan pengejaran para perampok yang diyakini lebih lebih dari satu orang.

“Setelah pengembangan kasus dari pelaku Tanel, pada tanggal, (16/05) tim gabungan kembali menangkap 2 tersangka lain, Petrus Batmalo, alias Peu, dan Ibrahim Pelandou, alias Ibi, kemudian tambah satu tersangka lagi, Efran Nabuasa ditempat berbeda,” tambahnya.

Diterangkannya, Para tersangka saat ini masih mendekam di Polsek Amabi Oefeto Timur. Atas perbuatan para pelaku diancam pasal 361 ayat I KHUP dengan ancaman pidana maksimal 5 hingga 7 Tahun penjara. (George)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini