Anggota Komisi V DPRD NTT Sebut Polisi Lamban Usut Kasus TransNusa

0
187
Pesawat TransNusa

NTT-NEWS.COM, Kupang – Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Antonius C. Suares menuding Polisi lamban menangani kasus penyeretan Aloysius Jakob, penumpang pesawat Trans Nusa tujuan Kupang-Manggarai, yang diturunkan secara paksa dari dalam pesawat oleh kru dan petugas keamanan Bandara Eltari, Kupang, 16 Desember 2014 lalu.

“Saya sebagai wakil rakyat tetap mendukung masyarakat dan mendesak agar kinerja aparat penegak hukum Polda NTT dapat diperbaiki. Masa kasus seperti ini urusannya sampai berbulan-bulan tanpa ada kejelasannya,” kata Agus kepada media ini Jumad 12 Juni 2015.

Antonius menyebutkan bahwa kasus penyeretan penumpang yang dilakukan oleh kru pesawat dan pihak keamanan bandara yang ditangani Polda NTT merupakan puncak gunung es dari moralitas, etika, dan buruknya pelayanan manajemen Bandara El Tari Kupang. Oleh karena itu Dia meminta agar Polda NTT segera mengusut tuntas secara transparansi kasus yang di laporkan korban Aloysius Jakob itu.

“Saya harap juga kepada Kepolisian agar bekerja dengan profesional sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, sehingga tidak ada kesan buruk terhadap kinerja Kepolisian. Jika Kepolisian tidak kerja dengan profesional, akhirnya citra kepolisian yang rusak,” tuturnya.

Kepada Kapolda NTT dan jajaran penyidik, dia meminta agar mempercepat gelar kasus tersebut supaya orang yang merasa dirugikan atas tindakan Kru pesawat TransNusa itu segera terungkap dengan jelas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aloysius melaporkan kasus penyeretan itu ke Polda NTT dengan nomor laporan LP/B/375/XII/2014/SPKT tertanggal 16 desember 2014. Saat itu Aloysius mengaku dikeluarkan dari pesawat karena ia melaporkan bahwa dirinya mencium bau busuk di dalam ruangan pesawat TransNusa.

Hingga saat ini, Penyidik Polda NTT sudah memeriksa enam orang sebagai saksi, di antaranya tiga orang petugas keamanan Bandara, Kru Kabin yakni, Andre Purba, Kasmin, dan Andry Tedens, dua orang pramugari yakni, Melan dan Kristin hingga yang terakhir, Pilot Hari Hermanto.

Namun sampai saat ini kasus tersebut belum ada tindak lanjut dari Polda NTT untuk menyelesaikan kasus tersebut untuk diketahui siapa saja yang bersalah dalam kasus itu. (SD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini