Alex Frans: Penyidik Kejari TTU tidak pernah Baca KUHAP

0
205
Saksi ahli saat memberikan kesaksian di hadapan para Jaksa
Saksi ahli saat memberikan kesaksian di hadapan para Jaksa

NTT-NEWS.COM, Kefamenanu – Menanggapi Surat yang dikeluarkan oleh Frengki Radja tertanggal 23 November 2015 mengatasnamakan Kejari TTU kepada Vinsensius Saba untuk mengambil kembali barang bukti sitaan kejari TTU dalam kasus dugaan Korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten TTU.

Kuasa Hukum Vinsensius Saba menilai bahwa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU tidak pernah membaca KUHAP sehingga apa yang mereka pikirkan hukum itulah yang mereka pakai.

“Putusan Praperadilan Nomor 04/PID. PRAP/2015/PN.KFM tidak ada dalam amar putusan termohon (Kejari) untuk mengembalikan barang bukti,” ungkap Alexander Frans, SH yang merupakan Kuasa Hukum dari Vinsensius Saba yang status tersangkanya sudah dibatalkan.

Dia bahwkan menyebut bahwa penyidik kejari TTU tidak punya wewenang untuk mengembalikan barang bukti. “Pengembalian barang bukti sitaan itu harus ada di putusan Praperadilan bukan keinginan Jaksa,” tegasnya.

Alexander Juga menjelaskan terkait pengembalian barang bukti sitaan juga harus sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Pasal 82 ayat 3 huruf d KUHAP, yang berbunyi dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada, yang tidak termasuk dalam pembuktian maka dalam putusan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu di sita,” tutupnya. (Peter)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini