HukrimNews

Sita Biboki Art Shop, Penggugat Diduga Main Mata dengan BPN

×

Sita Biboki Art Shop, Penggugat Diduga Main Mata dengan BPN

Sebarkan artikel ini
Suasana Penyitaan Tanah Milik Yovita Meta

NTT-News.com, Kefamenanu- Maria Yovita Meta Bastian, Pemilik Toko Biboki Art Shop melakukan perlawanan ketika Pihak pengadilan hendak menyita tanah miliknya yang berada di bagian utara Terminal Kefamenanu, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Jumat 17/11

Kepada sejumlah awak media, Yovita menegaskan tanah tersebut dimiliki olehnya sejak Tahun 1983. Tanah tersebut diperoleh dari Ibu dari Yohanes Tanik sejak Tahun 1983 pula.

” Ini kami punya tanah, dulu itu om Anis Tanik dia punya mama yang serahkan ini tanah di kami dan luas tanah itu ada 2500 per segi,” Jelas Yovita Meta Kepada sejumlah awak media.

Dijelaskan Yovita, Pada tahun 1983 ada pembangunan LC yang kemudian Pertanahan melakukan pengukuran terhadap tanah tersebut dan terbitlah sebuah sertifikat yang ukuran tahanya tidak sesuai dengan tanah milik Maria Yovita Meta Bastian.

” Waktu ada pembangunan LC di sini, pertanahan datang ukur ini tanah dan kami tidak hadir, kemudian terbit satu sertifikat yang tanahnya hanya 1.190M2,” Jelasnya.

Terkait ukuran tanah yang tidak sesuai, Pihaknya melakukan komplein kepada Pertanahan namun tidak pernah menyikapinya. ” Saat itu kami komplein, suami saya kembalikan sertifikat itu untuk peninjauan kembali namun tidak diadakan peninjauan ulang oleh Pertanahan.” Katanya.

Dilanjutkan Yovita, pada tahun 2000 Bupati mengeluarkan surat kepada pihak Pertanahan untuk melakukan peninjauan kembali dan terbitlah sebuah sertifikat namun ukuran tanah masih tetap dengan luas 1.900 meter persegi.

” Sampai pada Tahun 2000, ada surat dari Bupati untuk peninjauan kembali baru pertanahan lakukan pengukuran ulang dan keluar satu sertifikat tanah di tahun 2002,” Lanjutnya.

Soal terjadinya penyitaan tanah oleh Pengadilan, Yovita menduga adanya konspirasi antara penggugat (Yosef Funan, Red) dengan pihak Pertanahan sehingga sertifikat tanah miliknya diklaim tidak asli dan bukan Pihak pertanahan yang menerbitkan.

” Ini yang dijadikan sebagai alasan bahwa saya merekayasa sertifikat tanah itu, Ini Pernyataan dari Tius Tana oknum Pegawai Pertanahan yang membuat dumpilkat bahwa sertifikat milik saya itu hasil rekayasa dan palsu,” Duga Yovita.

Yovita menegaskan, Pihaknya akan berjuang untuk memperjuangkan tanah miliknya sampai pada titik darah penghabisan, pasalnya tanah tersebut dimiliki olehnya sejak Tahun 1983.

” Saya tau ini saya punya tanah dari Tahun 1983 dan saya tidak akan menyerah untuk berjuang.
Sekarang kami ada upaya PK (Peninjauan Kembali) dan perlawanan sementara dalam prosesĀ  persidangan.” Tegasnya.

Disamping itu, Pihak Pengadilan Negeri Kefamenanu mengatakan hanya menjalankan putusan hakim dan masih menunggu putusan hakim terkait upaya hukum lainnya yang masih ditempuh oleh Yovita Meta Bastian.

” Masih ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh tereksekusi ini. Oleh karena itu, kami masih menunggu pertimbangan ketua dan putusan selanjutnya.” Singkat Gregirius Kefi, Petugas Pengadilan yang melakukan penyitaan. (Peter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *