
NTT-News.com, Kefamenanu – Sebanyak 24 lapak permainan ketangkasan Judi Bola Guling, Bingo, kere-kere serta permainan ketangkasan beraroma judi lainnya dipasang garis polisi oleh aparat Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (TTU) di areal Pameran HUT Kefamenanu yang dipimpin langsung oleh Kapolres TTU, Minggu (17/09) Malam.
Pemasangan garis polisi tersebut diketahui sebelumnya ada investigasi khusus langsung oleh Kapolres TTU, AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto, SH. SIK. MH yang memantau langsung aktivitas antara pemasang dengan bandar di setiap lapak permainan ketangkasan beraroma judi tersebut.
Selain mengamankan lapak beraroma judi, Aparat Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti adanya pungutan liar dalam pembagian lapak bagi para pedagang asongan yang menggunakan areal Pameran.
Kapolres TTU, AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto, SH. SIK, MH yang didampingi Wakil Kapolres TTU, Kompol Yoseph Tilis dan Kabag Ops Polres TTU Osman Hendaru. Ketika dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, penggerebekan dan penyegelan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam memberikan pelajaran kepada masyarakat.
“Setiap pelaksanaan kegiatan telah diatur mekanismenya dalam undang-undang, sehingga pelaksanaannya tidak mengganggu dan melampaui hak orang lain maupun ketentuan undang-undang,” ungkapnya Kepada sejumlah awak media, Senin (18/09).
Dilanjutkan Rishian, kegiatan permainan yang digelar di sejumlah lapak di Pasar Rakyat tersebut menimbulkan keresahan sehingga Pihaknya melakukan pemantauan di lapangan dan penghentian sejenak terhadap sejumlah aktivitas permainan beraroma judi di areal pameran tersebut.
“Yang perlu kita tekankan pada masyarakat sehingga masyarakat bisa memahami bahwa kegiatan yang mereka lakukan berpotensi meresahkan, merugikan masyarakat dan melawan hukum. Lapak-lapak permaianan yang kita tutup sementara mengandung unsur perjudian,” jelasnya. (Peter)