
NTT-News.com, Waikabubak – Sidang gugatan kepemilikan tanah di area Danau Wisata Weekuri, Desa Kalena Rongo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) resmi dimulai pada Selasa 15 Agustus 2017 setelah melalui proses mediasi oleh hakim Pengadilan Negeri Waikabubak antara penggugat Aprilia Vitriani Sangging dan Tergugat Soleman Loghe Bela.
Sidang Gugatan tersebut dibuka langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, Sarlota Marselina Suek, SH, dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak pengggugat atas nama Aprilia Vitriani Sangging.
“Setelah menjalani serangkaian mediasi kekeluargaan dan akhirnya menemukan jalan buntu maka hari ini kita lanjutkan sidang pembacaan gugatan dari pihak penggugat, Aprilia Vitriani Sangging,” kata Ketua Hakim membuka sidang.
Gugatan ini juga disampaikan secara tertulis oleh Pengacara Penggugat, Danial K. Tari, SH. Setelah pembacaan gugatan tersebut maka sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan jawaban tergugat pada tanggal, 22 Agustus 2017 mendatang.
Sementara pihak tergugat, Soleman Loghe Bela hadir didampingi Pengacaranya, Yohanes Bulu Dappa, SH., MH. Pada kesempatan itu, Soleman menuturkan bahwa sidang tersebut adalah tindaklanjut setelah melalui proses mediasi.
“Sudah mediasi, dan saya ditawari uang sebesar Rp. 100 Juta, tapi saya tidak terima karena saya tidak pernah menjual tanah yang merupakan hak warisan dari leluhur saya sejak dahulu kala. Bukti kepemilikan kami adalah sejarah panjang yang perlu diceritakan nanti dan pembuktian dengan bukti-bukti pendukung lainnya,” kata Soleman usai mengikuti sidang.
Seperti diketahui, Aprilia Vitriani Sangging merupakan warga dari luar Pulau Sumba dan memiliki suami KewargaNegaraan Asing yang membeli tanah melalui makelar di daerah itu dan langsung membuatkan sertifikat. Sementara yang menjual tanah tersebut adalah orang yang tidak masuk dalam daftar keluarga besar pewaris tanah milik keluarga Soleman Loghe Bela. (yn/rey)