
NTT-News.com, Kefamenanu – Proyek pembangunan jaringan irigasi di Wilayah Bokis, Desa Susulaku B, Kecamatan Insana yang dikerjakan dengan Pagu Anggaran Rp. 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) oleh CV. Insana Jaya diduga tidak sesuai kontrak kerja.
Hal tersebut diketahui ketika komisi C DPRD TTU melakukan monitoring di lokasi proyek tersebut beberapa waktu lalu yang melihat langsung pengerjaan proyek tersebut yang hanya menyambungkan dari fisik yang sudah ada.
Sesuai laporan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten TTU kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, realisasi fisik di lapangan dan fisik di kertas tidak berimbang.
“Laporan ke DPRD itu Fisik 100 persen, pencairan dananya 95 persen,” ungkap Anggota Komisi C DPRD TTU, Agustinus Siki ketika dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler, Kamis (6/7) kemarin.
Agustinus menilai, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten TTU Bidang Pengairan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara baik dan benar dalam pengerjaan proyek pembangunan irigasi Bokis.
“Walaupun fisik banguan sudah tertutup tanah dan kerja asal jadi tapi PPK berani PHO?,” tanya Agustinus yang menyesali tindakan dinas teknis yang hanya bernyanyi merdu di atas kertas walaupun fisik pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kenyataannya.
Menyikapi persoalan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten TTU melalui Komisi C akan merekomendasikan ke Pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Kita akan rekomendasikan ke Kejari TTU untuk diproses dugaan penyelewengan keuangan negara dalam pembangunan irigasi Bokis ini,” tegasnya.
Disamping itu, Bupati TTU ketika dikonfirmasi sejumlah awak media menegaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
“PPK yang paling bertanggung jawab untuk mengikuti kinerja kontraktor, dan kontraktor yang sudah diberi warning jangan lagi diikutsertakan dalam pelelangan tahun berikutnya,” tegas Raymundus Fernandes. (Peter)