
NTT-NEWS.COM, Kupang – Rapat paripurna DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan agenda pengesahan tata tertib (tatib) di lembaga legiaslatif tersebut, Senin 11 Mei 2015 berlangsung alot sejak dibuka oleh pimpinan sidang, Nelson Obet Matara.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD NTT, Semuel Viktor Niti di awal sidang paripurna memaparkan hasil rapat pada Rabu (6/5) yang secara garis besar tentang hasil Pembahasan Tatib yang sudah disepakati.
“Dalam rapat internal ini, kami mohon agar rancangan Tatib ini bisa disahkan sehingga menjadi pedoman atau pegangan bagi pimpinan dan anggota dewan,” katanya.
Sementara itu, pimpinan rapat Nelson Obet Matara mengatakan, Tatib ini sudah dibahas dalam rapat gabungan komisi, sehingga tidak ada hal substansial yang perlu dipermasalahkan. Tatib ini mengikat pimpinan dan anggota dewan.
Yang menjadi bahan perdebatan dalam tata tertib itu khususnya pada pasal 4 point D, tentang rumusan agar anggota DPRD NTT, dilarang memberikan informasi yang menurut sifatnya rahasia kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan dalam poin E, DPRD dilarang memberikan keterangan atau pernyataan kepada publik melalui media masa cetak maupun elektronik atau media sosial lainnya yang bertentangan dengan keputusan rapat yang tidak dihadirinya secara penuh dan atau tidak dihadiri oleh anggota dewan yang memberi komentar. (rey)