
NTT-News.com, Kefamenanu – Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Novantoro Catur P, SH memghimbau Para Kepala Desa dan Kontraktor agar tidak menjual belikan item kegiatan (Proyek) yang dibiayai oleh Keuangan Negara.
Hal tersebut dikatakan Ketua Tim Saber Pungli sekaligus Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kefamenanu saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (12/06) siang.
“Yang melakukan Suap melanggar Undang-Undang Tipikor Pasal 5 dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah),” ungkap, Novantoro Catur ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya.
Dilanjutkan Ketua Saber Pungli ini, bukan hanya yang melakukan suap saja yang melanggar aturan hukum namun yang menerima juga melanggar hukum.
“Penerima Suap melanggar pasal 12 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” Singkatnya. (Peter)