NTT-News.com, Kupang – Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Kupang masih mengalami hambatan dari pihak pemerintah kota atau dari pihak sekolah yang siswa didiknya terdaftar dalam daftar penerima PIP yang telah mendapat SK dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Ada dugaan kuat Pemerintah Kota Kupang atau pihak Sekolah secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan diskriminasi terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan haknya yakni dana PIP sebagaimana tercantum dalam SK Kementerian Pendidikan Nasional.
Menurut Ketua Jenggala NTT, Jhon Ricardo, ketentuan pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dengan memperhatikan, ketentuan peraturan pelaksana/peraturan bersama dirjen pendidikan dasar dan menengah dan dirjen pendidikan anak usia dini nomor 08/D/PP/2016 dan Nomor 04/C/PM/2016, jelas disebutkan bahwa mekanisme selanjutnya setelah verifikasi data dan terbitnya SK siswa penerima bantuan PIP adalah pihak sekolah harus mengeluarkan keterangan yang membenarkan bahwa benar siswa bersangkutan adalah benar siswa didik dalam lembaga pendidikan mereka.
Dalam kaitan dengan hal tersebut di atas, Jenggala NTT berkomitmen mengawal program pemerintahan Jokowi-JK, setelah mendapat pengaduan dari orang tua siswa-siswa yang telah menerima SK penerima bantuan PIP.
Oleh karenanya sebagai wujud komitmen tersebut maka Jenggala NTT telah membuat laporan resmi kepada Jenggala Center (Relawan Jokowi-JK) di Jakarta yang diterima oleh Bapak Syamsudin Rajab, SH.,MH. (Direktur Jenggala Center) dengan menjelaskan secara rinci fakta-fakta hukum yang terjadi seputar permasalahan pencarian dana PIP tersebut yang sampai saat ini belum dicairkan oleh pihak pemerintah kota dan/atau pihak sekolah.
Untuk itu, Jenggala NTT berperan aktif memberikan perlindungan terhadap hak anak-anak NTT khususnya Kota Kupang agar semua pihak yang terkait dengan permasalahan ini dapat menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujujdnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk menyelamatkan hak-hak anak dari diskriminasi kebijakan yang dilakukan dengan sengaja oleh oknum pemerintah kota dan/atau pihak sekolah berupa tindakan atau perbuatan diskriminasi terhadap anak (siswa penerima PIP) yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil dan maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dapat dikualifikasi telah melanggar pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun maka diperlukan langkah-langkah penyelamatan hak anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya Jenggala NTT berinsiatif mengambil langkah tegas untuk memfasilitasi realisasi bantuan PIP kepada para siswa dengan membentuk Tim Advokasi yang terdiri dari para Advokat dari Jakarta sebagai kuasa hukum Jengala NTT untuk melakukan investigasi dan segala upaya hukum lainnya terhadap permasalahan yang terjadi.
“Bagi Jenggala NTT, sikap ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bahwa program bantuan PIP yang adalah program dari Nawa Cita Presiden Jokowi tidak boleh dihambat oleh sikap subjektif dari oknum-oknum pemerintah kota dan/atau pihak sekolah yang tidak berdasarkan hukum. Bahkan jika dipandang perlu setelah dilakukan investigasi oleh pada kuasa hukumnya, Jenggala NTT berniat membawa persoalan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jhon dalam release yang diterima NTT-News.com, Minggu 29 Januari 2017 malam.
Tim Advokasi yang dibentuk ini akan segera turun ke Kupang untuk memperjuangkan hak-hak anak penerima bantuan Program Indonesia Pintar dengan melakukan investigasi dan sekaligus menerima pengaduan dari masyarakat atas permasalahan ini dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum atas permasalahan ini.
Tim Advokasi ini terdiri dari Syamsuddin Rajab, SH., MH. (Direktur Jenggala Center), S. Roy Rening, SH., MH.,Kornelis Kopong Saran, SH. dan Emanuel Herdyanto, SH., MH. Bagi Jenggala NTT, pembentukan Tim Advokasi ini semata-mata guna mengawal program bantuan PIP sebagai wujud nyata dari kerja relawan yang telah memenangkan pasangan presiden Jokowi-JK. (Rls/Rey)