Lintas NewsNews

Kayu Jati Gelondongan Curian Oknum PNS Diamankan Polisi

×

Kayu Jati Gelondongan Curian Oknum PNS Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Tumpukan batang pohon jati yang berhasil diamankan Polisi
Tumpukan batang pohon jati yang berhasil diamankan Polisi
Tumpukan batang pohon jati yang berhasil diamankan Polisi

NTT-News.com, Oelamasi – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kupang berhasil mengamankan puluhan kayu jati gelondongan hasil Iliegal Logging di kawasan Hutan Lindung (HL) Baijulin, Gunung Mutis, Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur.

Kapolsek Amfoang Timur, Iptu Victor H. Saputra kepada Wartawan, Kamis, (06/10), mengatakan pihaknya telah mengamankan sebanyak ratusan pohon Kayu Jati dalam bentuk gelondongan pada kawasan HL Baijulin, di seputaran Sungai, sejak Sabtu, (01/10) silam.

Menurut Viktor, hal ini diketahui atas laporan yang masuk warga sekitar bahwa telah terjadi pembalakan liar oleh oknum tak bertanggungjawab. Setelah ditelusuri, lanjutmya, pihaknya mendapati beberapa kayu yang telah diolah menjadi balok di rumah warga sekitar.

“Pada hari Sabtu lalu ada laporan warga bahwa ada penebangan pohon jati di kawasan hutan Baijulin sehingga kami melakukan pengecekan dilokasi dimaksud. Kemudian, ditemui kayu jati sudah berupa balok sebanyak 29 batang di rumah bapak Melki Nobel, beralamat di RT.12 RW.06 Dusun.III, Desa Netemnanu Utara,” ungkap Victor.

Disampaikan Viktor, sesuai informasi dari warga, bahwa batang jati yang telah diolah menjadi balok ditemukan di sekitar pelataran rumah Melki Nobel. Pengakuan Melki, lanjutnya, bahwa balok-balok tersebut merupakan milik seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal kota Kupang.

“Setelah bertemu dengan Melki Nobel di rumahnya, ia memberitahukan bahwa kayu jati yang berada disamping rumahnya itu ialah milik seseorang pengusaha yang kesehariannya bekerja sebagai PNS dari Kota Kupang, PNS itu adalah HYT,” jelas Vicktor.

Menurutnya, hal ini telah dikoordinasikan dengan dinas kehutanan, dan Kesatuan pengelolaan hutan lindung model mutis Timau unit XIX, Frans Fobia, S.Hut. bersama Tim pengelola kemudian kedua pihak melakukan penyisiran ulang dilokasi berbeda pada seluruh hamparan gunung dan menemukan tambahan 131 batang kayu Jati Gelondongan. “Sesudah koordinasi Tim datang ke TKP untuk pengecekan di lokasi berbeda dan temui gelondongan kayu jati yang berjumlah 131 batang,” ujar Vicktor

Dia berharap, pasca kejadian ini seluruh masyarakat turut dalam menjaga, mengamankan, dan melestarikan hutan. Melarang untuk melakukan pembakaran hutan walaupun untuk membuka lahan baru. Dan selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika ada oknum yang melakukan pengerusakan/ penebangan kayu di kawasan hutan lindung. (George)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *