
NTT-News.com, Oelamasi – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kupang menemukan dugaan kebocoran setoran PAD sebesar Rp 4,5 miliar dari total pendapatan retribusi galian C tahun 2015 sebesar Rp 9 miliar yang dihimpun Kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kupang.
“Laporan kepala dinas dalam rapat dengar pendapat dengan pansus mengatakan kontribusi distamben untuk PAD sebesar Rp 9 miliar lebih. Namun hal ini bertentangan dengan penjelasan Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Kupang yang mengatakan kantor distamben cuma menyumbang Rp 4,5 miliar. Pansus merekomendasikan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti temuan ini ke aparat penegak hukum agar meminimalisir tingkat kebocoran PAD,” tulis Ketua Pansus, Dra. Sofia Malelak – de Haan, dalam laporan pansus setebal 18 halaman.
Selain itu, tulis Sofia, pansus menemukan ada indikasi permainan oleh oknum-oknum di pertambangan terhadap pengelolaan galian C di beberapa titik.
Berikutnya, izin khusus yang masa berlakunya hanya tiga bulan, namun di lapangan pansus menemukan pemegang izin masih melakukan aktivitas penambangan sampai saat ini. “Pansus merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas,” tulis Sofia. (*/george)