“Bidan Aborsi” di Kupang Dituntut 9 Tahun Penjara

0
271
Bidan Dewi Sulista Bahraen Saat Mengikuti Persidangan di PN Kupang/foto: timor ekspress
Bidan Dewi Sulista Bahraen Saat Mengikuti Persidangan di PN Kupang/foto: timor ekspress
Bidan Dewi Sulista Bahren Saat Mengikuti Persidangan di PN Kupang/foto: timor ekspress

NTT-News.com, Kupang – Bidan Dewi Sulista Bahren alias Bidan Dewi, Terdakwa kasus aborsi dengan korban Siti Nuraini Nurdin alias Narsi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang. Selain penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Amar tuntutan itu dibacakan Jaksa JPU, Kadek Widiantari di hadapan ketua majelis Hakim, Eko Wiyono dan hakim anggota Mohammad Sholeh dan David Sitorus pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di pengadilan negeri Klas 1 A Kupang, Selasa (23/8/2016) siang.

Dikatakannya, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dan korban dalam persidangan sebelumnya. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 72, 75 dan pasal 194 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Kadek.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Kadek, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan nota pembelaan (pledoi) baik secara tertulis maupun lisan pada persidangan selanjutnya.

Menjawab majelis hakim, terdakwa, Bidan Dewi Sulita Bahren yang didampingi penasihat hukumnya, Cornelis Sjah dan Abdul Wahab meminta waktu selama 7 hari atau sepekan untuk memberikan pledoi. Persidangan tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (*/rey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini