Lintas FlobamoraNews

Ketua Panwas: ASN Terlibat dalam Deklarasi bukan Urusan Panwaslu

×

Ketua Panwas: ASN Terlibat dalam Deklarasi bukan Urusan Panwaslu

Sebarkan artikel ini
Karikatur
Karikatur
Karikatur

NTT-News.com, Kupang – Keterlibatan dan keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam deklarasi setiap Pasangan Calon (Paslon) walikota dan wakil walikota, sebelum adanya penetapan KPU untuk pasangan calon peserta Pilkada secara tetap, maka bukan menjadi domain Panwaslu dalam tugas pengawasan dan penindakan pelanggaran.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kupang, Drs. Germanus Attawuwur kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (16/08/2016).

Menurutnya sesuai perintah UU No. 15 tahun 2011 panwaslu diwajibkan untuk mengawasi peserta pemilu, baik calon perseorangan maupun dukungan Partai yang sudah ditetapkan oleh KPU.

“ASN yang mengikuti acara deklarasi pasangan calon sebelum ditetapkan KPU, itu bukan domain kami untuk melakukan pengawasan karena masih disebut bakal calon, ini sebatas himbauan kepada setiap balon ketika dalam berproses haruslah melihat regulasi-regulasi yang berlaku sehingga tidak terjadi pelanggaran,” kata Attawuwur.

Apabila pasangan calon telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu, dan terjadi mobilisasi ASN dan penggunaan fasilitas negara maka ini menjadi kewenangan Panwaslu dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran

“Kalau mobilisasi ASN dengan menggunakan fasilitas negara, itu akan menjadi kewenangan panwaslu untuk menindak tegas,” jelas Attawuwur selaku Koordinator Divisi penindakan pelanggaran.

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Ismael Manoe, mengatakan setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap pasangan calon sebelum ditetapkan KPU, itu dilihat sebagai suatu potensi pelanggaran sehingga bukannya dianggap acuh tak acuh terhadap laporan masyarakat.

“Ada tiga jenis pelanggaran yang dianggap sangat penting sesuai aturan yang ada pada setiap tahapan penyelenggaraan yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana,” tambah Ismael. (dirk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *