
NTT-News.com, Oelamasi – PT Putra Unggul milik Haji Ismail Dean yang bergerak dibidang produksi perkapalan sejak beberapa tahun belakangan beroperasi, di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, tanpa mengantongi izin.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Jeremias Manoe saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Kamis (11/8) siang membenarkan hal tersebut. Menurut Manoe, pihaknya telah menerbitkan surat secara tertulis bahwa dirinya menolak permohonan PT. Putra Unggul milik Haji Ismail Dean itu.
“Surat tembusan ini, pada (14/04/2006) itu sudah dikeluarkan dan disampaikan kepada sejumlah Dinas terkait di antaranya, kepala BAPPEDA, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Dinas Pertanahan, termasuk Camat Kupang Tengah serta Kepala Desa Mata Air,” jelas Jeremias
Ditambahkannya, pihaknya pun telah menyarankan agar PT Putra Unggul tidak lagi memproduksi kapal di lolaksi tersebut. “Kami menolak dan kembalikan dokumen usulan izinnya. Dan kami juga menyarankan kepada PT. Putra Unggul supaya mencari lokasi alternatif lain,” tegasnya.
Dihubungi terpisah via Telepon Seluler, Sabtu, (13/08) malam ini, Haji Ismail Dean sangat menyesalkan proses keterlambatan izin oleh Pemerintah Daerah setempat. Pasalnya, disampaikam Ismail bahwa sejak beroperasi di lokasi kepunyaannya sendiri itu, memiliki tujuan positif yakni membuka lapangan kerja baru.
“Kami ivestasi ke Kabupaten Kupang, prinsipnya buka lapangan kerja, dan dalam kurun waktu 2 Tahun kami telah serap ratusan Anak-anak pada wilayah setempat. Ini yang harus dipahami karena dengan tercipta lapangan kerja maka korelasinya sejalan dengan misi Pemerintah dalam mengurangi angka kemisikinan kita di Daerah khususnya Kabupaten Kupang,” imbuh Ismail. (George)