
NTT-NEWS.COM, Kupang – Pasca penyerbuan Pos Polisi Lalu Lintas Tulip di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur (NTT), Delapan orang warga telah ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) karena diduga terlibat dalam aksi penyerbuan dan pengrusakan Pos Polantas Tulip.
Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Agus Santoso, yang dihubungi media ini Selasa 24 Maret 2015 mengatakan, delapan warga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan pos polisi di Kefa diduga terlibat dalam aksi peyerbuan dan perusakan Pos Polisi dan fasilitas lainnya.
Menurut Agus, penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti yang dikumpulkan dari tempat kejadian perkara. “Polisi mendapatkan rekaman CCTV yang dipasang di pos polisi itu, dan ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai dengan perkembangan hasil pemeriksaan nanti,” katanya.
Pada saat bersamaan, lanjut Agus, Propam Kepolisian Resor TTU juga memeriksa sepuluh anggota polisi lalu lintas. “Ada di antara mereka yang diduga melakukan pemukulan terhadap tukang ojek saat razia kendaraan bermotor. Kami juga akan memeriksa sejumlah saksi dari masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, ratusan warga Kota Kefamenanu menyerbu dan merusak Pos Polisi Lalu Lintas Tulip yang terletak di Jalan Basuki Rachmad, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefa. Sejumlah fasilitas dalam pos itu, seperti pagar, televisi, dan peralatan serta sepeda motor operasional polisi tak luput dari amukan massa.
Aksi perusakan pos polisi itu disebabkan oleh aksi pemukulan oleh polisi lalu lintas yang sedang melakukan razia kendaraan bermotor di Jalan Sisingamangaraja, Kota Kefamenanu, Jumat, 20 Maret 2015 lalu. Yang menjadi korban pemukulan adalah satu orang tukang ojek, Martinus Elu yang hendak kabur saat ditilang.
Akibat pemukulan yang dilakukan di lokasi razia di Jalan Sisingamangaraja, ratusan warga yang didominasi tukang ojek mendatangi pos polisi Tulip dan melakukan aksi pelemparan dan perusakan. (rey)