
NTT-News.com, Oelamasi – Maksi Manafe, 36, warga Translok Sulamu, Kabupaten Kupang, ditangkap tim gabungan Buruh Sergap, (Buser) Kepolisian Resort Kupang Kota dan Polres Kabupaten Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto Rabu, (13/07) lalu Kepada wartawan via Whats App menjelaskan, TSK (tersangka) merupakan salah satu DPO kasus pencurian Sapi di Am’abi Oefeto Timur (AOT), Kabupaten Kupang yang berhasil diringkus Tim Gabungan di seputaran wilayah Oebobo, Kota Kupang pukul 23.30 wita Selasa, (12/07) malam.
“Tsk juga residivis kasus Curanmor, jadi anggota kita sudah cukup kenal,” terang Didik.
SementaraKapolres Kupang, AKPB Ajie Indra Dwiatma via Kapolsek Am’abi Oefeto Timur, Petrus Taebenu mengungkapkan, penangkapan Maksi Manafe berdasarkan hasil pengembangan kasus, pada waktu itu TSK bertindak sebagai pengemudi Mobil ketika Ibi Cs melancarkan aksi pencurian tersebut.
“TSK ialah sopir Mobil Avansa yang mengantar 5 pelaku datang ke wilayah kita untuk mencuri,” terangnya.
Diberitakan sebelum, Kasus Perampokan Ternak Sapi di wilayah Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur, (NTT) cukup marak terjadi, belum lama ini, Polsek Amabi Oefeto Timur bersama tim Buser berhasil mengamankan beberapa orang pelaku.
Pasca penangkapan beberapa pelaku pencurian dan perampokan ternak, Kapolres Kupang, Ajie Indra Dwiatma S.IK kepada NTT-News.com, berjanji akan membasmi para pelaku tindakan tidak terpuji itu. “Ke depan sindikat pencurian, ini (di 24 Kecamatan di Kabupaten Kupang) kami akan bersihkan,” tandas Ajie, Senin 11 Juli 2016.
Menurut Ajie, jaringan pencurian ini dipastikan merajalela di Kabupaten Kupang, hal tersebut sejalan dengan permintaan mafia Daging di tingkat pasaran Kota Kupang. Sehingga, sehubungan dengan penangkapan 4 dari 6 tersangka akan dikembangkan terus untuk mengungkap sindikat mafia dan pencurian.
“Kami yakin kalau ada pencuri yang profesional karena ada pasarnya, maka itu hal ini kami terus tindaklanjuti hubungan satu-persatu dari kasus pencurian ini agar kedepan dapat penadahnya,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya media ini merilis bahwa Kapolsek Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, IPTU Petrus Taebenu berhasil meringkus sidikat pencurian yang terbilang profesional di wilayah kebun warga setempat bersama barang Bukti berupa, 5 buah Pisau, sebilah Parang, Sendal, serta 3 ekor Sapi yang sudah menjadi daging bersih dalam 6 kantong plastik berukuran jumbo.
Masing-Masing, pelaku yakni, Nitanel alias Tanel, Petrus Batmalo alias Peu, Ibrahim Pelandou alias Ibi, dan Efran Nabuasa, dan dua orang lainnya masih dalam tahap pengejaran.
Para tersangka, diancam dengan hukuman 20 tahun penjara atau paling lama seumur hidup. Para tersangka dikenai pasal berlapis yakni pertama melancarkan aksi pencurian pada malam hari, dijerat pasal 363 KUHP dan UU Drt nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam. (George)