
NTT-News.com, Oelamasi – Hakim Agung Palsu, Stefanus Salung yang berhasil diciduk Tim Buruh Sergap, (Buser) Kepolisian Resort (Polres) Kupang Senin, (27/06) Sore di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini terancam dihukum 7 tahun penjara.
Stefanus Salung yang mengaku sebagai Hakim Agung dari Jakarta telah melakukan aksi penipuan terhadap salah satu korbannya, yakni salah satu Guru di SMA Negeri 2 Kupang Timur, Yulius B Tenawahang. (Baca juga: Polisi Ciduk Hakim Agung Palsu Di Oesao)
Sementara ini Stefanus mendekam dalam sel tahanan Polres Kupang sambil menunggu proses hukum selanjutnya. “Stefanus telah melakukan tindakan pemerasan dan penipuan terhadap seorang guru,” kata Kapolres Kupang AKBP. Ajie Indra Dwiatma di Mapolres Kupang, Kamis 30 Juni 2016
Menurut AkBP Ajie Indra, Pelaku yang mengaku Hakim Agung, tapi “Bodong” asal Manggarai-Flores ini terjerat pasal 368 KUHP dengan acaman hukuman 7 Tahun penjara. (George)