
NTT-News.com, Oelamasi – Stefanus Salung, diduga Hakim Agung Palsu berhasil diciduk Tim Buruh Sergap, (Buser) Kepolisian Resort (Polres) Kupang Senin, (27/06) Sore di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Kurniawan Daeli melalui telepon selulernya Senin, (26/06) malam mengungkapkan Stefanus Juman, yang mengaku sebagai salah seorang Hakim Agung RI, asal Manggarai itu, di ringkus anggotanya setelah laporan dari korbannya. “Stefanus telah melakukan perbuatan berlawanan dengan kententuan hukum dalam bentuk pemerasan,” ujarnya.
Menurut Daeli, pelanggaran hukum yang dimaksud adalah oknum yang mengaku Hakim Agung itu telah memeras uang korban sebanyak Rp 3.000.000 pada pekan kemarin. “Korbannya seorang guru SMA Negeri 2 Kupang Timur, atas nama Yulius B Tenawahang, S.Fil, M.Pd,” paparnya lagi.
Menurutnya lagi, hal tersebut terkuak sesudah anggotanya menerima laporan dari Korban bahwa dimintai uang sebanyak Rp.3000.000,. Uang hasil peras kali pertama itu, diketahui korban untuk melangsungkan peminangan dengan salah seorang Ibu Guru di SMA N 2 Kupang Timur. Dia mengharuskan korban untuk menambah uang sebesar Rp 15 Juta.
“Kronologisnya pelaku (Salung), mengancam Korban (Julius) dengan penuduhan pencemaran nama baik. Sehingga korban diminta uang tembusan sebanyak Tiga Juta Rupiah, lalu, korban diteror dengan motif yang sama, dan wajib menambah Uang sebesar Lima Belas Juta Rupiah. laporan ini yang kami terima dari korban, maka itu, pihak kami turun dan mengamankan pelaku di penginapannya,” jelas Deali.
Disebutkan Deali, setelah penangkapan pelaku langsung digiring ke Kantor Polres Kupang guna menjalani pemeriksaan. (George)