Lawan KPK, Marthen Dira Tome Menang Pra Peradilan

0
555
Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome (foto:seputar-ntt)
Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome (foto:seputar-ntt)
Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome (foto:seputar-ntt)

NTT-News.com, Jakarta – Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tom memenangkan gugatan pra peradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2016. Hakim tunggal Nursyam menganggap penetapan tersangka terhadap Marthen Dira Tome sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tidak sah.

Karena itu, Nursyam meminta KPK sebagai termohon untuk segera mencabut sprindik penetapan tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2014 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka. “Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah, karena melanggar UU KPK pasal 8,” kata Nursyam.

Menurut Nursyam, penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai amanat undang-undang. Sebab, penetapan tersangka hanya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil penyelidikan Kejati NTT.

Padahal, menurut dia, pengambilalihan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi NTT oleh termohon tidak dilakukan serentak dengan tersangka. Padahal sesuai ketentuan pasal 11 UU KPK menyebutkan pengambilan kasus harus disertai dengan tersangka.

Apalagi, Kejati NTT dalam memproses kasus ini belum menetapkan tersangka karena kurangnya alat bukti. “Kejati NTT tiga kali penyidikan tidak menetapkan tersangka,” kata Nursyam.

Setelah mengambilalih kasus ini sejak 2014, penyelesaian kasus ini juga berlarut- larut, hingga 2 tahun lamanya. Padahal pengambilan kasus itu oleh termohon untuk mempercepat proses peradilan ini. “Pengambilalihan kasus ini, karena berlarut, namun di KPK juga berlarut- larut,” kata Nursyam.

Atas dasar pertimbangan itu, maka hakim memutuskan menerima permohonan pemohon (Marthen Dira Tome), dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk dihentikan penyidikan kasus ini. “Permohonan pemohon dikabulkan, dan memerintahkan untuk kasus ini dihentikan,” ujarnya.

Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome mengaku gembira dengan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonannya. “Saya senang dengan putusan ini,” katanya. Dengan adanya putusan ini, maka dia menilai KPK bukan malaikat yang selaku benar dalam keputusannya. “Mereka bukan malaikat yang selalu benar,” katanya. (tc)

nttterkini.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini