
NTT-NEWS.COM, Kupang – Lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai tidak disiplin dalam melaksanakan tugas pada lingkup Pemerintahan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dipecat Walikota Kupang Yonas Selean. Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Daud Djira di Balai Kota Kupang.
“Mereka sudah dipecat sejak bapak Walikota Kupang menandatangani SK pemecatan terhadap lima orang PNS itu, sedangkan satu PNS yang dianggap kurang disiplin turun pangkat dari golongan 3D ke golongan 3C, jadi hanya turun satu golongan,” kata Daud, Kamis (12/3) di Kupang.
Menurutnya, sejauh pemecatan ini berlangsung, tidak ada satupun pihak keluarga atau salah satu diantara para PNS yang dipecat itu datang menghadap atau komplein. Soal tanggal SK itu ditandangani walikota Kupang, Daud mengaku lupa tetapi dia menjelaskan bahwa SK tersebut telah sampai ditangannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bawah walikota Kupang, Jonas Salean merincikan, lima orang PNS yang akan dipecat tersebut yakni 2 orang PNS dari Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), 1 orang PNS dari Badan Lingkungan Hidup (BLHD), 1 orang PNS dari kantor Kelurahan Fatubesi dan 1 PNS lagi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Sedangkan satu PNS yang dikenakan sanksi turun pangkat berasal dari BLHD Kota,” bebernya.
Terkait pemecatan itu, dirinya menegaskan bahwa pihaknya sedang menegakan aturan tentang disiplin PNS yang sudah mulai dijalankan sejak tahun 2014 lalu. “Saya sudah menegur mereka berulangkali sesuai prosedur. Tetapi mereka tidak mengindahkan, bahkan ada yang sudah dua tahun tidak pernah masuk kantor,” paparnya.(rey)