
NTT-News.com, Kupang – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya menyebut adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan meminta bupati/walikota agar memecat para PNS tersebut. Pasalnya, Gafatar sudah jelas-jelas dilarang pemerintah.
“Beberapa waktu lalu ada pegawai negeri sipil di NTT yang ikut Gafatar. Saya minta bupatinya agar PNS itu dipecat,” ujar Gubernur Frans saat membuka seminar nasional peran pemuda dalam mengembalikan kemandirian bangsa untuk mewujudkan cita-cita pembangunan yang digelar Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTT di Aula Serba Guna Universitas Muhammadiyah Kupang, Sabtu (16/4/2016).
Ia mengatakan dari sekian banyak anggota Gafatar yang ditampung di Kalimantan, 23 diantaranya berasal dari NTT. Saat dipulangkan ke NTT rupanya anggota Gafatar tidak hanya berlatar belakang agama Islam saja.
“Selain yang berlatar belakang agama islam, ada juga anggota yang sebelumnya berlatar belakang agama Katolik dan Kristen Protestan,” jelasnya.
Untuk itu, dia berpesan kepada seluruh pemuda di NTT agar pandai-pandai memfilter terhadap gerakan atau faham baru yang masuk ke NTT. “Jangan mudah terprovokasi dengan iming-iming yang menggiurkan, tetapi telusuri dulu latar belakang sebuah gerakan atau faham yang masuk,” pesan Lebu Raya. (*/rm)













Diberi peringatan dulu atau dikeluarkan dulu surat keputusan gubernur… Nah surat ini yang menjadi landasan pemecatan seorang PNS… Masa tidak ada SK atau perda atau perprov langsung dipecat gitu aja. Atas dasar apa dipecat merupakan hal yang harus diulas dalam SKG atau peraturan baru yang diterbitkan. Bukan hanya berdasarkan suka atau tidak suka. Kita hidup di negara demokrasi bukan negara otokrasi. Segala sesuatu ada proses dan hukum yang mengatur.